Cek, Sudah Terdaftarkah Sebagai Penerima Vaksin Covid-19? Begini Caranya



Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah memulai Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia pada Rabu 13 Januari 2021 yang diawali dengan penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo, tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

Setelah mendapat SMS sebagai penerima vaksinasi covid-19, anda akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik.

Baca Juga:Sertifikasi-vaksinasi-covid-19-ada-di-aplikasi-pedulilindungi

Masyarakat juga dapat mengetahui statusnya apakah sudah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau tidak, hal tersebut dapat diketahui secara online melalui situs Aplikasi Peduli Lindungi atau melalui download aplikasi pedulilindungi.

Begini cara mengecek penerima vaksin secara online yang dilihat di situs pedulilindungi oleh Beritainspiratif.com Sabtu, (16/1/2021), berikut tahapannya:

Buka situs Peduli Lindungi pada link:

https://pedulilindungi.id/cek-nik

  1. Masukkan nama lengkap dan tuliskan 16 digit NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Lanjut lengkapi kode keamanan dan klik tombol 'Selanjutnya'
  3. Setelah pengunjung laman mengisi NIK dan kode keamanan yang sesuai, maka akan ditampilkan status apakah warga terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 pada periode ini atau belum.

Apabila belum terdaftar maka, akan tertulis pesan belum tercatat.

"Mohon maaf, Anda dengan Nomor NIK …..... Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."

Sebagaimana diketahui Vaksinasi Covid-19 tahap pertama baru disuntikkan kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama, dan pemberitahuan terdaftar sebagai penerima vaksinasi Covid-19 disampaikan melalui SMS Kemenkes.

Yanis

Baca Juga:

1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi

2. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

3. Rumah Modern Minimalis, View Danau di Bandung Barat Harga Rp300 Jutaan

Berita Terkait