- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Bandung, beritainspiratif.com - Pemprov. Jawa Barat mengajukan rancangan peraturan daerah perubahan atas Perda Jabar nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023 kepada DPRD Jabar untuk dibahas pada tahun sidang 2020.
Dalam nota pengantarnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan raperda tersebut merupakan bagian dari 4 raperda yang ditetapkan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2020.
"Perubahan (Perda 8/2019) telah dikonsultasikan dengan Kemendagri dan dibahas dengan pemangku kepentingan pada musrenbang Jawa Barat," kata Emil pada Rapat Paripurna DPRD Jabar yang dipimpin Ahmad Ru'yat di gedung DPRD jalan Diponegoro kota Bandung, Jum'at (4/12/2020).
Baca Juga:Buka-knh20-wapres-maruf-amin-ajak-perhumas-sukseskan-program-vaksinasi
Menurut Emil yang mendasari perubahan RPJMD adalah terbitnya beberapa perundang-undangan, yang memayungi kebijakan nasional serta terjadinya perkembangan daerah yang mempengaruhi perencanaan.
Selain peraturan tersebut kata Emil juga terjadinya kejadian luar biasa pandemic covid-19, yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Pandemi Covid-19 ini memberikan dampak sangat besar terhadap berbagai sektor, termasuk pelaksanaan dan penganggaran pembangunan daerah tahun 2020.
Untuk penanganan kesehatan dan dampak ekonomi serta pengadaan jaring pengaman sosial, pihaknya melakukan refocusing/ realokasi anggaran.
"Ini sangat berpengaruh terhadap kinerja pemerintah daerah," sambung dia.
Emil mengungkapkan telah beberapa kali melakukan pergeseran anggaran, untuk memenuhi kebutuhan penanganan covid-19.
Hal itu tercermin dalam rencana Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD) tahun 2021, dimana rehabilitasi dan rekonstruksi dampak covid-19 menjadi tambahan prioritas pembangunan Jawa Barat, dari 9 prioritas pembangunan lainnya yang sudah ditetapkan dalam RPJMD.
"Substansi RPJMD yang perlu diubah meliputi gambaran umum wilayah disesuaikan dengan kondisi terkini sampai dengan tahun berjalan, kondisi keuangan dan kerangka pendanaan, permasalahan daerah dan isu strategis terutama terkait dengan pandemi covid-19, " ucapnya.
Emil berharap dengan perda perubahan RPJMD tahun 2022-2023, akan tercipta keselarasan antara perencanaan strategic di perubahan RPJMD dengan perencanaan strategis di kabupaten/ kota dan perencanaan operasional di perangkat daerah.
"Perubahan (RPJMD) ini dalam rangka mewujudkan visi misi pembangunan jangka menengah, " pungkas Emil.
(Ida)
Baca Juga: