- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Medan, Beritainspiratif.com - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan ditertibkan tim terpadu Pemkot Medan pada Sabtu (25/5).
Menurut Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suryono, ada lima tempat usaha pariwisata dan hiburan yang menampilkan live music, mendapat teguran keras.
Kelima tempat usaha pariwisata itu adalah Cafe Distro di Jalan Halat, The Thirty di Jalan Multatuli, Kakatua Lounge di Jalan Pattimura, dan Nortstar di Jalan Darussalam.
" Ada lima tempat hiburan yang kita berikan teguran keras karena mereka tetap beroperasi selama bulan Ramadhan," kata Agus seperti dilansir dari laman Elshinta.com, Minggu (27/5).
Selain itu, tim juga mendapat Diva Refleksi yang berlokasi di Jalan Kapten Jumhana tepat menjalankan usahanya di bulan suci Ramadan ini.
Tim yang terdiri dari berbagi instansi terkait di lingkungan Pemko Medan, TNI, Polri selanjutnya dibagi dalam empat kelompok untuk memantau sekaligus menertibkan tempat usaha pariwisata yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No. 503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada hari-hari besar keagamaan.
Surat edaran itu menyebutkan, jenis usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/live music), karaoke, panti pijat, oukup, spa, dan bar, wajib tidak menyelenggarakan kegiatan usaha mulai tanggal 16 Mei sampai 16 Juni 2018.
Sementara jenis usaha rumah biliyar dan usaha permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak dan keluarga) dapat melakukan kegiatan usaha mulai pukul 10.00 sampai 17.00 WIB.
" Selain itu, jenis usaha restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan wajib tidak menyelengarakan live music," kata Agus.
Lanjut Agus, penertiban awal ini masih dilakukan secara persuasif. Pada penertiban-penertiban selanjutnya tindakan tegas akan diambil, jika para pengusaha masih melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemkot Medan ini. (Yones)