Penjelasan Penanganan Penumpang dan Penerbangan Lion Air JT687 Rute Pontianak ke Cengkareng



Kubu Raya, Beritainspiratif.com – Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan keterangan resmi bahwa penerbangan bernomor JT687 yang melayani dari Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat (PNK) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) telah diterbangkan dengan menggunakan jadwal keberangkatan terbaru.

Penerbangan JT678 berangkat dari Pontianak pukul 21.45 WIB dari jadwal semula pukul 18.50 WIB dan telah mendarat dengan selamat di Cengkareng pukul 23.10 WIB, Senin (28/ 5). Lion Air menggunakan pesawat Boeing 737-800NG (B378) beregistrasi PK-LPO dari sebelumnya Boeing 737-800NG regiatrasi PK-LOJ.

Keterlambatan penerbangan tersebut disebabkan ada penumpang yang membuka paksa jendela darurat (emergency exit window) bagian sebelah kanan. Lion Air juga memberikan klarifikasi dalam JT687 terdapat seorang penumpang laki-laki yang bergurau tentang bom (bomb joke), ketika penumpang dalam proses masuk ke pesawat (boarding).

Untuk memastikan keamanan penerbangan, pilot dan awak kabin telah menjalankan standar prosedur penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures). Seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi harus dilakukan pengecekan ulang (screening).

Dengan kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec) dan petugas layanan darat (ground handling), tidak ditemukan barang bukti berupa bom atau benda lain yang mencurigakan di dalam pesawat beregistrasi PK-LOJ.

Penumpang yang bergurau tentang bom dan yang diduga membuka paksa jendela darurat sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses penyidikan serta pemerikssaan lebih lanjut. Lion Air mengharapkan proses tersebut sampai tingkat pengadilan.

Lion Air Group menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.

Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

(Yones)

Berita Terkait