Satu Toko di Kota Cirebon Jual Kurma Luar Negeri tanpa Ijin



Cirebon, Beritainspiratif.com - Kepolisian Resor Cirebon bersama Dinas Kesehatan Kota Cirebon dan Disperindag melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait pembuatan makanan minuman isian parcel lebaran.

Sejumlah toko yang menjual parcel di Jalan Pekiringan dan Karanggetas diperiksa izin edar dan tanggal kadaluarsanya. Dari hasil pemeriksaan, didapatkan salah satu toko di Jalan Pekiringan menjual kurma dari luar negeri namun tidak memiliki izin edar di dalam negeri.

“Setelah diperiksa kemasannya kami temukan produk luar nomernya masih PIRT dan kode produknya ML, kebetulan produknya kurma,” kata Kepala Seksi Pelayanan Kefarmasian Alat Kesehatan Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Neneng, Kamis (31/5).

Produk tersebut tidak ditarik dari peredaran namun pihaknya berkordinasi dengan kepolisian untuk mengamankannya.

“Tidak ditarik tapi diamankan dan dikembalikan ke distributornya. Semuanya ada 42 dus,” imbuhnya.

Untuk makanan dan minuman seperti biskuit, sirup, kue kering, minuman kaleng, dan lainnya dinyatakan aman karena dari tanggal kadaluarsanya masih layak edar dan layak konsumsi.

“Kalau makanan dan minuman yang lain kita cek masa berlaku ada terdaftar di Badan POM. Yang lainnya tidak ada, cuma kurma itu saja,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan produk makanan atau minuman yang dibeli benar-benar layak konsumsi. Bisa di catat kode produksi dan masa berlakunya lalu bisa di cek di aplikasi ‘Cek POM’.

" Cara untuk mengeceknya yaitu ketik nomer registrasinya berapa nanti disitu akan keluar terdaftar dan masa berlakunya,” ungkapnya. (Yoc)

Berita Terkait