Ini Lho...Pandangan Islam Soal Rambut Beruban



Bandung, Beritainspiratif.com - Umumnya uban dialami oleh orang yang tua atau dewasa. Tetapi tak menutup kemungkinan remaja pun telah memiliki uban. Uban terjadi akibat ketidakmampuan akar rambut dalam memproduksi pigmen (pewarna). Hingga saat ini para pakar hanya bisa menganalisa penyebab tumbuhnya uban, tapi tak bisa mencegah apalagi mengobati uban.

Bahkan bisa disebut, uban adalah salah satu tanda usia yang menua, “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)

Diriwayatkan bahwa Rasulullah pun beruban sebagaimana ditanyakan oleh Abu Bakar tentang rambut beliau yang lekas beruban, Rasulullah menjawab, “Surat Hud, Al-Waqiah, Al-Mursalat, An-Naba, dan At-Takwir, itulah yang menyebabkan rambutku lekas putih”. Ayat dalam surat-surat tersebut berisi gambaran mengerikan tentang azab yang diterima umat terdahulu.

“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir mengatakan hadits ini hasan)

Cara mengatasi atau mengobati uban yang terbaik adalah dengan mencegah pertumbuhannya dengan cara menghindari hal yang bisa memicu cepat tumbuhnya uban. Di antara pemicu uban yakni bahan kimia yang berasal dari sampo atau tonik rambut, obat keriting atau pelurus rambut dan sebagainya. Selain faktor dari luar lainnya, semisal racun rokok dan makanan berpengawet.

Penyebab tumbuhnya uban

Uban bisa disebabkan, karena faktor usia, genetik, bahan kimia dari pewarna rambut, obat-obatan penyakit kronis. Faktor lingkungan yang tercemar polusi, racun rokok atau makanan yang tercemar. Dengan menghindari faktor-faktor tersebut pertumbuhan uban akan dapat dicegah.

Cara mengatasi uban biasanya menggunakan cat rambut. Hanya saja perlu diperhatikan dengan memilih cat rambut yang aman, bersertifikat halal dari LPPOM MUI, berizin kesehatan dan pilih yang semi permanen. Karena jenis ini air bisa tetap meresap ketika wudhu.

Pemakaiannya pun sebaiknya hanya pada rambut yang beruban.

Mencegah tumbuhnya uban

Mencegah tumbuhnya uban bisa dilakukan dengan melakukan pola hidup yang sehat. Mengkonsumsi menu makanan yang sehat dan berimbang. Olah raga yang cukup dan teratur. Menghindari makanan berpengawet, ber-MSG, vetsin dan makanan tercemar lainnya. Jauhkan pula dari rokok dan asap rokok yang sangat beracun.

Meski demikian faktor genetik tak bisa dikesampingkan. Bila dalam keluarga ada riwayat keluarga beruban di usia muda, ada kemungkinan keturunannya juga demikian. Bergonta-ganti sampo juga bisa memicu cepat tumbuhnya uban. Maka perlu pula memperhatikan hal ini.

Tips memilih dan mewarnai rambut

1. Pilih warna yang mendekati dengan warna rambut asli, akan memudahkan dalam pewarnaan dan lebih efisien. Hanya saja Islam melarang penggunaan warna hitam.

2. Bersertifikat halal dari LPPOM MUI agar jelas kehalalannya

3. Berizin dari badan kesehatan agar aman digunakan

4. Semi permanen, agar tetap bisa menyerap ari wudhu

5. Gunakan hanya pada rambut yang beruban, karena bagaimanapun kandungan kimia dari cat rambut akan berdampak buruk.

6. Hindari penggunaan cat rambut hitam, sebab selain dilarang dalam Islam juga karena mengandung zat PPDA (para phenylenediamine) yang bisa menyebabkan kanker kandung kemih.

Perlu diingat bahwa Islam melarang untuk mencabut uban, termasuk yang tumbuh di kepala meliputi, rambut, alis, jenggot dan kumis. “Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

(Kaka)

Sumber: sehatbersamaislam.blogspot.com

Ilustrasi: manjadda.com

Berita Terkait