- Ragam
- 24 Nov 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com -Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah jangan pernah menyebut vaksin Measles Rubella (MR) telah disertifikasi halal karena memang vaksin ini belum disertifikasi halal oleh MUI.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH M Cholil Nafis, mengungkapkan, sejak dulu ia banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat tentang pemberian vaksin MR yang telah dilaksanakan pemerintah di beberapa daerah.
Kiai Cholil mengungkap, “Bahkan dari kampung saya sendiri di Desa Jrenguan, Sampang, Madura yang dihadiri oleh Pejabat Provinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa vaksin MR itu sudah halal dari MUI.”
Ia mengaku tidak tahu apakah surat Komisi Fatwa DP MUI Nomor U-13/MUI/KF/ VII/2017 sengaja diselewengkan maknanya atau karena ketidaktahuan dari pejabat pemerintah, bahwa surat rekomendasi itu disalahartikan atau sengaja dijadikan alat melakukan kebohongan publik bahwa vaksin MR telah mendapat sertifikat halal dari MUI.
“Padahal yang sebenarnya bahwa vaksin MR itu didukung oleh Komisi Fatwa MUI manakala vaksin itu halal dan diminta segara mengajukan untuk proses sertifikasi halal,” terang Cholil dalam pernyataannya di Jakarta diterima hidayatullah.com, Kamis (02/08/2018).
Maka dalam surat rekomendasi itu, MUI meminta secepatnya untuk dilakukan sertifikasi atau mencari solusi bagaimana vaksin itu halal.
“Nah, sampai saat ini Vaksin MR itu tak pernah diajukan ke MUI untuk dilakukan sertifikasi halal, tetapi di beberapa daerah petugas menyampaikan ke publik bahwa vaksin MR sudah halal dan mendapat rekomendasi dari MUI,” ungkapnya.
“Kalau sengaja memelintir rekomendasi MUI itu, maka saya kira ini kebohongan publik,” tambahnya.
Ia menekankan, perlu disampaikan bahwa Komisi Fatwa MUI memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap vaksin MR dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyakit dengan cara preventif berupa imunisasi. “Namun tetap harus menggunakan bahannya yang halal,” imbuhnya.
Menurutnya, MUI mendukung vaksinasi itu karena sesuai dengan ajaran Islam bahwa umat wajib berupaya untuk menghindari atau mengobati penyakit yang akan menimpa atau yang sudah menimpa.
“Namun tidak boleh dengan bahan haram kecuali karena darurat. Padahal vaksinasi MR ini belum tingkatan darurat dan masih dimungkinkan untuk vaksin dari bahan yang halal,” ungkapnya.
MUI berharap kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menaati dan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Pemerintah wajib memenuhi hak warga Muslim di Indonesia untuk mengkonsumsi dan berobat dengan yang halal,” ujarnya menekankan.
Setelah pemberitahuannya tersebut, Cholil mengatakan, Pemerintah dan petugas vaksin MR jangan pernah menyebut bahwa vaksi MR sudah mendapat sertifikat halal dari MUI.
“Jika masih melakukan itu berarti melakukan kebohongan publik yang dapat dituntut secara hukum,” tegasnya.
(Kaka)