- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2019, Pemprov Jabar mengumumkan penetapan UMP tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372,83, pengumuman digelar pada acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (1/11/2018).
Menurut keterangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, angka tersebut merupakan ambang batas terendah sebagai acuan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tingkat kabupaten/kota agar tidak kurang dari UMP.
"Dalam proses upah mengupah ini, UMP itu kan Upah Minimum Provinsi, untuk memastikan semua yang bekerja di wilayah Provinsi Jawa Barat, dia (para pekerja, upahnya) tidak kurang dari angka yang tadi sudah disebutkan," jelasnya.
Angka tersebut, dikatakannya, sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan RI. "Yang penting kita ikuti aturan, tahun ini persentase penetapan ditentukan oleh pusat yakni kenaikannya 8,03 % kita (pemrov) ikut aturan sebagai perwakilan pemerintah pusat," jelasnya
Terkait besaran UMK, biasanya di tingkat kota/ kabupaten angkanya selalu lebih tinggi dari UMP. "Hanya kenyataannya di setiap kabupaten/kota di 27 daerah Provinsi Jawa Barat tidak sama dengan UMP, provinsi selalu lebih tinggi, maka dinamikanya lebih banyak di UMK, yang nanti dalam hitungan beberapa waktu ke depan akan dibahas, ditentukan dengan baik," jelasnya.
Pihaknya mencontohkan salah satu kabupaten dengan UMK terendah di Jawa Barat adalah Pangandaran. "Catatan tahun lalu misalkan, (UMK terendah) itu adalah Kabupaten Pangandaran, upah Pangandaran itu terendah di seluruh Jawa Barat tapi tetap lebih tinggi dari UMP," tandasnya. (Tito)