- Ragam
- 24 Nov 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan larangan penggunaan produk berbahan plastik diberlakukan atas masalah sampah plastik yang sudah sangat mengkhawatirkan, dan mengajak jajaran Kementerian Dalam Negeri untuk menghentikan penggunaan produk berbahan plastik.
"Sampah sudah menjadi isu yang cukup kuat, mulai hari ini kami larang seluruh jajaran Kemendagri kalau mau minum pakai gelas mau teh mau kopi pakai gelas jangan pakai kemasan karet plastik atau pun sedotan plastik," ujar Tjahjo di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Jakarta, Senin (3/12/2018).
“Himbauan ini berlaku juga untuk para pedagang di kantin Kemendagri, dan akan diteruskan di seluruh dinas terkait di seluruh daerah, karena masalah sampah plastik sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan lingkungan," tegas Tjahjo, yang dilansir kantor berita Antara.
Kendati begitu pihaknya belum memberikan sanksi apabila masih ada jajarannya yang menggunakan kemasan plastik sekali buang.
Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur larangan penggunaan kantong plastik. Pasalnya, plastik dinilai berbahaya karena butuh waktu lama untuk bisa diurai dan paling banyak diproduksi.
"Poin pentingnya kami ingin melarang penggunaan kantong plastik, kresek-kresek," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji kepada wartawan, Rabu (28/11).
Isu soal sampah plastik mulai mengemuka lagi saat Paus jenis Sperma yang terdampar dan mati di perairan Pulau Kapota, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menelan sampah seberat 5,9 kilogram.
Data ini merupakan identifikasi isi perut ikan paus yang dilakukan di kampus Akademi Komunitas Perikanan dan Kelautan Wakatobi.
Sampah di dalam perut ikan paus tersebut terdiri atas sampah gelas plastik 750 gram (115 buah), plastik keras 140 gram (19 buah), botol plastik 150 gram (4 buah), kantong plastik 260 gram (25 buah), serpihan kayu 740 gram (6 potong), sandal jepit 270 gram (2 buah), karung nilon 200 gram (1 potong), tali rafia 3.260 gram (lebih dari 1000 potong).
(Yanis)