Berhasil Sepanjang 2018, Satpol PP Kota Cirebon Komitmen Terus Kawal Penegakan Perda



Cirebon, Beritainspiratif.com – Sepanjang 2018, Satpol PP Kota Cirebon telah berhasil menegakkan sejumlah peraturan daerah (Perda). Ke depannya, pengawalan terhadap 60 perda akan mereka lakukan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Drs. Andi Armawan, menjelaskan jika sepanjang tahun ini mereka telah berhasil melakukan pengawalan terhadap sejumlah peraturan daerah (perda) di Kota Cirebon.

Fokusnya, menurut Andi masih di Perda KTR, Perda Miras, Perda tentang Kependudukan, Perda tentang Reklame dan Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL). “Kegiatan kami juga sudah ada peningkatan, karena tidak hanya melakukan kegiatan non yustisi saja, namun sekarang sudah meningkat ke yustisi,” ungkap Andi, Jumat (4/1/2019).

Untuk penegakan Perda No 8 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), berhasil ditindak sebanyak 155 pelanggar. Baik itu di KTR perkantoran, KTR angkot, KTR pusat perbelanjaan, serta penjual rokok kepada anak di bawah umur.

“Denda yang dikumpulkan sebanyak 4.279.000,” ungkap Andi. Semua pelanggar dilakukan sidang di tempat kejadian.

Sedangkan untuk Perda No 2 tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Cirebon berhasil disidang sebanyak 15 orang. Mereka nekat untuk tetap berjualan di kawasan bebas PKL di ruas Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini. Belasan pelanggar tersebut langsung disidang di Pengadilan Negeri Kota Cirebon dengan total denda yang terkumpul sebanyak 1.515.000.

“Ada pula penegakan Perda No 4 tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minumanan Beralkohol,” ungkap Andi.

Sepanjang 2014-2018 berhasil dijaring sebanyak 67 pelanggar. Dengan jumlah yang disita dan langsung dimusnahkan, mihol sebanyak 31.029 botol, ciu sebanyak 107 botol isi 600 ml, tuak sebanyak 847 liter. Denda yang dikumpulkan sebanyak 234.450.000.

“Jadi total denda yang terkumpul sebanyak 240.244.00 yang semuanya disetorkan ke kas negara,” ungkap Andi.

Selain berhasil menegakkan perda, Satpol PP Kota Cirebon menurut Andi saat ini sudah mampu untuk berkoordinasi secara matang dengan berbagai unsur terkait. Seperti unsur reskrim Polres Cirebon Kota, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Cirebon. “Ini yang menjadi kebanggaan kami,” ungkap Andi.

Sedangkan dari segi jumlah pelanggar menurut Andi dari hari ke hari jumlahnya semakin berkurang, salah satu contohnya pelanggar Perda KTR. Ke depannya, lanjut Andi, mereka akan terus melakukan upaya penegakan perda hingga ke tingkat yustisi untuk 60 perda yang ada di Kota Cirebon.

“Perda-perda yang sudah dibuat akan menjadi garapan kami dan Insya Allah kami akan maksimal melakukan penindakan,” tegas Andi.

(Yones)

Berita Terkait