Ebiet G Ade Anggota Komisioner LMKN, Menkum HAM : Optimalkan Royalti untuk Pemilik Hak Cipta



Jakarta, Beritainspiratif.com - Dengan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly melantik 9 (sembilan) Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2019-2024.

9 Komisioner LMKN yang dilantik adalah Yurod Saleh selaku Ketua LMKN dan 8 komisioner lainnya yaitu James Freddy Sundah, Rapin Mudiardjo Kawaradji, Marulam Juniasi Hutauruk, Rien Uthami Dewi, Irfan Aulia, Ebiet G Ade, Yessi Kurniawan dan Adi Adrian.

Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta. Sedangkan Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly menuturkan peran LMKN ini sangat penting untuk kepentingan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dengan masyarakat.

"(LMKN) ini sangat penting. Karena apa? Kita di Indonesia belum terlalu besar memungut royalti dibandingkan dengan beberapa negara-negara maju," kata Yasonna di Gedung Setjen Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).

Yasonna bilang, pemungutan royalti bisa digunakan untuk para pemilik hak cipta. Dia mencontohkan negara tetangga Malaysia, di mana para pemilik hak cipta seperti pencipta lagu dan pemusik bisa hidup dari royalti.

"Malaysia saja misalnya mereka sudah memperoleh pungutan oleh LMK sejenis LMKN mereka itu dengan sangat baik sehingga bisa menghidupi dengan baik dari royalti itu kepada para artis, kepada para pencipta, kepada para performers, pemusik dan lain-lain," jelasnya.

Saat ini, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bersama LMKN sedang berupaya menarik royalti dari luar negeri. Yasonna menyebut potensi royalti yang bisa ditarik dari luar negeri mencapai triliunan rupiah.

"Kita juga akan mencoba, ini Pak Dirjen (Dirjen HKI Freddy Haris) sudah melakukan pertemuan dengan beberapa negara lain tentang HKI, royalti dari luar. Diperkirakan ada sampai Rp 3 triliun. Dipikirkan sekarang caranya kita meng-collect itu dari luar," terang Yasonna.

Yasonna berharap 9 Komisioner yang dilantik hari ini bisa maksimal menarik royalti untuk para pemilik hak cipta.

"Kami berharap agar komisioner yang baru betul-betul menyisingkan lengannya, terus bekerja keras demi perlindung bagi para pencipta dan pemilik hak terkait. Saya percaya secara bertahap dana-dana yang di-collect oleh LMKN akan betul mensejahterakan para pencipta dan pemilik hak terkait sehingga mendorong anak-anak untuk mencipta," pungkas Yasonna.

(Yanis)

Berita Terkait