- Ragam
- 24 Nov 2024
Cirebon,Beritainspiratif.com - Seiring berkembangnya kemajuan teknologi di era digital, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon sudah menerapkan tandatangan digital dalam bentuk barcode. Hal ini dilakukan
demi memudahakan pelayanan terhadap masyarakatnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Mohammad Syafrudin menjelaskan Dirjen Dukcapil Kemendagri memiliki 14 langkah besar kebijakan, mulai dari proses pembuatan e-KTP tanpa pengantar, proses pindah tanpa surat pengantar RT/RW juga SPTJM sebagai pengganti status pernikahan.
Ia melanjutkan, sekarang telah memasuki langkah atau kebijakan yang ke 11 yaitu di era digital ini Dirjen Dukcapil mengelurakan kebijakan 'Dukcapil Go Digital'. Dalam perumusan kebijakan tersebut pihaknya masuk dalam salah satu kepala dinas yang diundang di dalamnya dan memberikan jejak pendapat serta menyusun Permendagri untuk kepentingan Dukcapil go digital.
"Alhamdulillah di minggu kemarin saya diundang lagi ke Makassar sebagai pilot project untuk inovasi pelayanan dukcapil go digital. Insya Allah Dukcapil go digital ini akan memudahkan langkah masyarakat akan mengurangi tingkat perkeliruan baik gratifikasi, pemerasan maupun pungli karena dengan dukcapil go digital ini tidak lagi terlalu banyak pertemuan antara pemohon dengan petugas," kata Kadisdukcapil, Mohammad Syafrudin kepada wartawan, kemarin.
Diakuinya, Kabupaten Cirebon saat ini sudah menerapkan Dukcapil go digital. Makna dari dukcapil go digital ini ialah tidak lagi menggunakan tandatangan basah tetapi barcode. "Sudah tidak lagi tandatangan basah tetapi sekarang masih masa transisi ada yang masih tandatangan basah dan ada yang sudah memakai barcode," tuturnya.
Dijelaskan lebih lanjut, untuk bisa go digital, Kepala Dinas itu tandatangannya di daftarkan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mendapatkan sertifikasi digital. "Ini pasti mempermudah. Sekarang cukup di Kecamatan saja dan tidak lagi ke Disdukcapil untuk tandatangan. Karena saya hanya tandatangan melalui digital dalam bentuk barcode," jelasnya.
"Diantaranya yang sudah bisa dengan tandatangan barcode yaitu kartu keluarga (KK), proses pindah datang, Akte lahir dan akte kematian. Dan itu cukup di kecamatan saja," tandasnya.
(Dekur)