- Pemerintahan
- 21 Nov 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com - Beredarnya sebuah foto e-KTP WNA yang dikaitkan dengan masuknya nama tersebut ke dalam daftar pemilih tetap (DPT), terkait pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP) untuk Warga Negara Asing ( WNA) menjadi sorotan publik yang diduga milik warga negara China berinisial GC dan berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dijelaskan bahwa secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama, namun sebenarnya ada 3 bagian yang membedakan antara e-KTP WNI dan e-KTP WNA.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, ada 3 (tiga) perbedaan di antara keduanya yakni :
Zudan juga mengatakan, meski memiliki e-KTP, ia memastikan WNA pemegangnya tak memiliki hak politik yaitu hak memilih maupun dipilih.
Penerbitan e-KTP untuk WNA didasarkan pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk menyebutkan, "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".
(Yanis)