Pemkot Bandung dan Bawaslu, Akan Tertibkan APK yang Melanggar Aturan



Bandung,Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan pada Rabu (6/3/2019) mendatang. Selain menegakan aturan, langkah ini juga untuk menjaga estetika Kota Bandung.

Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana telah menginstruksikan kepada para petugas untuk tidak tebang pilih. Semua yang melanggar, harus ditertibkan.

“Semua yang melanggar, harus ditertibkan. Pemkot Bandung akan hadir bersama KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu, dan rekan-rekan di kewilayahan untuk menertibkan APK," ujar Yana saat rapat koordinasi penertiban APK di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Senin (4/3/2019).

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zam Zam mengapresiasi Pemkot Bandung atas sinergi yang sudah terbangun, khususnya perihal regulasi kampanye.

"Kami sudah mendapat rekomendasi mengenai APK yang menyalahi aturan dari Panitia Pengawas (Panwas) di kewilayahaan. Sebelumnya, kami sudah mengimbau agar pemasangan APK ini sesuai regulasi. Jika mengindahkan imbauan, kami tertibkan," ucap Zacky.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menambahkan, pelanggaran terbanyak pemasangan APK yaitu tidak dipasang pada tempat yang seharusnya.

"Padahal regulasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018,"ucapnya.

(Mugni)

Berita Terkait