DJKI 2019 Canangkan Tahun Desain Industri, Daftarkan Hak Cipta, Desain Industri Anda



Bandung, Beritainspiratif.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2019 ini mencanangkan sebagai tahun desain industri.

Tujuan pencanangan ini sebagai focus kinerja DJKI dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual desain industri.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Dr. Freddy Harris A.C.C.S., yang didampingi Kepala Kanwil Kumham Jawa Barat Drs.Liberti Sitinjak, M.M.,M.Si bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto (Selasa, 12/03/2019) saat menghadiri Diskusi dan Konferensi Pers Pencanangan 2019 Sebagai Tahun Desain Industri di Crowne Hotel Bandung.

Dari pantauan Beritainspiratif.com, bertindak sebagai Narasumber Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak, Ketua Indonesia Creative City Network, Dwinta Larasati, Sekretaris Indonesia Creative City Network Arif Budiman.

Acara juga dihadiri Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Chairani Ida Koesmayawati. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Molan K. Tarigan, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman, Akademisi dan Rekan-rekan Media Cetak maupun Elektronik Wilayah bandung Raya.

Untuk menuju Negara maju, bangsa ini perlu memanfaatkan kekayaan intelektual yang memiliki daya saing dalam sektor industri. Banyak potensi desain industri yang dihasilkan masyarakat Indonesia, baik berasal dari individu, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) maupun dari perguruan tinggi.

Indonesia memiliki potensi kreatifitas yang luar biasa, hal ini tampak pada indikasi Kota Bandung sebagai salah satu kota kreatif dalam bidang desain fashion, banyaknya permohonan pengajuan desain industri dari perguruan tinggi serta Indonesia yang sukses menghadirkan tujuh produk yang medapatkan penghargaan G-Mark Best 100 dan G-Mark Good Design.

Hal tersebut menunjukan bahwa potensi Kekayaan Intelektual dari segi industri sangat besar dalam menunjang perekonomian nasional. Oleh karena itu desain industri perlu dilindungi untuk mendapat kepastian hukum, yang juga dapat merangsang kreatifitas dari pendesain untuk terus menerus menciptakan desain baru.

Dengan dicanangkannya tahun 2019 sebagai tahun desain industri, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha terhadap perlindungan desain industri dapat meningkat, serta berdampak juga pada meningkatkanya jumlah permohonan ke DJKI.

Dari Panduan Umum Pendaftaran Kekayaan Intelektual DJKI pendaftaran kekayaan intelektual tersebut dapat dilakukan melalui website : e-hakcipta.dgip.go.id atau ig.dgip.go.id

Berikut beberapa pendaftaran hak kekayaan yang dapat dilakukan ;

1.Paten : Pelindungan eksklusif bagi inventor atas invensi atau penemuannya di bidang teknologi. Invensi bisa dipatenkan bila invensi tersebut baru, mengandung langkah inventif, serta bisa diterapkan dalam industri. Meliputi ; mesin, teknik konstruksi dan obat farmasi.

2.Desain industri : Konfigurasi atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, komoditas industri, maupun kerajinan tangan. Bisa berbetuk 3 dimensi atau 2 dimensi, meliputi ; desain kemasan dan desain produk.

3.Merek : Pelindungan atas tanda pembeda atau identitas barang dan jasa dalam kegiatan perdagangan. Merek berfungsi sebagai tanda pengenal, alat promosi, jaminan mutu produk, atau penunjuk asal barang dan jasa yang dihasilkan.

4.Hak Cipta : Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Meliputi ; buku dan karya tulis, music dan lagu, karya seni rupa, fotografi dan audio visual.

5.Indikasi Geografis : tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang memiliki karakter khas karena factor lingkungan geografisnya (alam, manusia, maupun keduanya). Indikasi geografis bisa berupa hasil alam atau kerajinan.

6.Rahasia Dagang : informasi rahasia di bidang bisnis atau teknologi yang memiliki nilai ekonomis. Meliputi ; metode produksi, metode pengolahan dan metode penjualan.

7.DTLST : Desain rancangan peletakan elemen-elemen elektronik dalam suatu sirkuit terpadu. Sekurang-kurangnya satu dari elemen-elemen elektronik itu merupakan elemen aktif yang keselruhannya saling berkaitan di dalam sebuah bahan semi-konduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

(Yanis)

Berita Terkait