- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Bandung,Beritainspiratif.com - Pemerintah provinsi Jawa Barat berupaya menyelamatkan jutaan aset milik negara, yang tersebar di 27 kabupaten kota se Jawa Barat.
Sekreraris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Junaedi mengatakan, sampai tahun 2018 pemprov memiliki sekitar 5 juta item barang senilai Rp30 triliun.
Dari total nilai aset tersebut, 49% diantaranya berupa tanah sebanyak 5.409 bidang dengan nilai Rp11 triliun.
"Ini yang membuat permasalahan tanah menjadi issue besar. Pembenahannya cukup lama, baik untuk pengamanan secara administrasi, fisik dan pengamanan hukum terkait dengan sertifikasi agar terhindar dari gugatan," katanya pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) di gedung Sate kota Bandung, Kamis (2/5/2019).
Menurut Junaedi, dari 5.409 bidang tanah negara yang sudah terverifikasi, 300 bidang tanah tahun ini akan memiliki sertifikat. Sisanya 4.454 bidang ditargetkan selesai disertifikatkan pada tahun 2022 mendatang.
"Proses pensertifikatannya relatif lama, karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu waktu untuk melakukan verifikasi, validasi dan pengukuran tanah," papar dia.
Junaedi menuturkan, upaya pensertifikatan tanah negara yang dikelolan Pemprov Jabar, sudah dilakukan sejak lama. Namun dalam prosesnya, terkendala bukti kepemilikan.
BPN mensyaratkan bukti kepemilikan dan pembelian. Padahal, lahan tersebut dimiliki Pemprov Jabar sejak tahun 40 an, bahkan ada yang dari sebelum Kemerdekaan R.I.
"Kita lakukan terobosan dengan difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerjasama dengan BPN, sehingga dalam pembuatan sertifikat lahan yang sudah dikuasai Pemprov Jabar, tidak lagi mempersyaratkan bukti kepemilikan," kata dia.
Pengelolaan aset negara lanjut Junaedi, nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal dan diarahkan agar bermanfaat bagi masyarakat.
"Selama ini pendapatan asli daerah dari pemanfaatan aset, rata-rata mencapai Rp25 miliar per tahun. Potensinya masih besar untuk digali sebagai sumber pembiayaan di APBD," ucap dia.
Untuk pengamanan aset negara terutama yang dikuasai oleh pihak lain tanpa ijin, BPKAD menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sekretaris Satpol PP prov. Jawa Barat Sapta Yulianto Dasuki menyatakan, pengamanan aset merupakan tanggung jawab OPD pengelola aset. Namun bila ada aset yang dikuasai pihak lain tanpa ijin, Satpol PP akan turun mengambil tindakan berupa tindakan preventif, represif non justicia yaitu teguran dan peringatan serta upaya paksa melalui putusan pengadilan.
"Karena keterbatasan petugas yang hanya 122 personil, sementara cakupan pengawasan 27 kabupaten/ kota, maka pengamanan aset dilakukan bekerjasama dengan Satpol PP kabupaten/ kota," pungkasnya.
[Ida]