- Pendidikan
- 25 Nov 2024
Kuningan, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kabupaten Kuningan menerbitkan surat edaran Nomor 800/1380/ORG&PA tertanggal 30 April 2019 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Bulan Ramadhan Tahun 1440 H/2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN dan RB RI Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H/2019 M.
Dalam surat edaran tersebut diatur jam kerja dua kategori yakni hari dan jam kerja bagi lingkungan Pemkab Kuningan yang sudah ditetapkan lima hari Kerja diatur bahwa para pegawai masuk mulai pukul 07.30 WIB dan apel sore pukul 14.30 WIB, kecuali hari Jumat para pegawai pulang pukul 15.00 WIB.
Sedangkan kategori kedua berlaku bagi empat SKPD yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD 45 Kuningan dan Rumah Sakit Linggarjati yang melaksanakan hari dan jam kerja khusus enam hari kerja non shift. Ke-empat SKPD tersebut pengaturan jam kerja selama Ramadhan 1440 H yakni Hari Senin sampai Kamis masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan apel sore pukul 13.30 WIB. Kecuali hari Jumat untuk 4 SKPD ini apel siang (pulang) dilaksanakan pada pukul 12.45 WIB.
Dalam surat edaran tersebut Bupati Acep Purnama mengintruksikan agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat, bagi SKPD yang memberlakukan enam hari kerja melaksanakan istirahat secara bergiliran.
Selanjutnya diperintahkan pula kepada Kepala SKPD, camat, lurah dan Pimpinan BUMD bahwa setiap hati Jumat setelah melaksanakan apel pagi wajib untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti yasinan, kajian-kajian Al-Qur’an dan sebagainya yang diikuti oleh seluruh pegawai.
[Yones]