- Pemilu & Pilkada
- 25 Nov 2024
Bandung,Beritainspiratif.com - Konflik keluarga pemilik Yayasan Kebun Binatang Bandung Romli Sundara, berujung ke Pengadilan.
Sri istri almarhum Romli, mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bandung atas penetapan dia sebagai tersangka, dalam kasus dugaan menghilangkan asal usul orang dan pemalsuan surat yang dituduhkan tiga anak dari dua istri Romli sebelumnya.
Anak Romli dari istri pertama dan kedua, menggugat ibu tirinya Sri karena tidak masuk dalam daftar ahli waris atas obyek di jalan Tamansari kota Bandung yang kini berdiri kebun binatang dan sejumlah aset lainnya.
Ketiga anak Romli itu adalah Jaka Susila, Yuliana dan Fadly Sungkara. Sementara dua anak lainnya dari istri ketiga dan keempat Romli, masuk dalam ahli waris.
Edi Permadi SH kuasa hukum Sri mengatakan kliennya tidak pernah menolak tegas, apakah mereka ahli waris atau bukan. Tetapi ia membutuhkan ketegasan, apakah betul ketiganya merupakan anak almarhum Romli Sundara Bratakusuma.
"Klien kami menyesalkan terjadinya kondisi seperti ini. Ia berjewajiban untuk mengakui mereka, tapi kesulitan data mana yang menjadi acuan bahwa mereka anak almarhum," katanya di Bandung, Rabu (29/5/2019).
Menurut Edi, selama 16 tahun pernikahan Sri dengan alm Romli, kliennya tidak pernah mendapat kabar atau kehadiran dari ketiga orang itu yang sekarang mengaku sebagai anak- anak alm.
"Baru saat pemakaman, mereka datang dan diketahui selain Sri dan dua anak almarhum, ada tiga anak lain sebagai ahli waris," ujarnya
Edi menjelaskan, dalam silsilah keluarga berupa bagan yang dibuat almarhum sekitar tahun 2003 - 2004, tidak tercantum nama Fadly Sungkara, Yuliana dan Jaka Susila. Bagan silsilah keluarga itulah, yang dijadikan dasar permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan agama.
Namun demikian, ujar Edi, kliennya tidak menutup kemungkinan mereka masuk dalan daftar ahli waris. Untuk itu, harus ada data akurat yang ditetapkan oleh pengadilan agama, bahwa mereka sebagai anak dan ahli waris almarhum Romli.
Manajer Komunikasi Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi'i menegaskan, sengketa ahli waris yayasan Margasatwa Tamansari kebon binatang Bandung, tidak akan berpengaruh terhadap pengelolaan kebon binatang yang sudah berdiri sejak tahun 1930 itu.
"Kita tidak akan terpengaruh dengan gonjang ganjing keluarga ini. Kebun binatang harus tetap ada, karena itu kebutuhan publik," tegas Sulhan.
[Ida]