- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Majalengka, Beritainspiratif.com - Pelayanan SIM di wilayah Kabupaten Majalengka, pada libur lebaran 1440 Hijriyah, akan tutup mulai tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019 mendatang.
"Jadi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa datang pada tanggal 10 Juni 2019 mendatang," kata Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Atik Suswanti, Kamis (30/5/2019).
Sehingga, menurut dia, bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu cuti bersama, 30 Mei sampai 9 Juni 2019 dapat diperpanjang pada 10 sampai dengan 18 Juni 2019.
Sedangkan pemegang SIM yang habis masa berlakunya berakhir pada tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019 dan tidak melakukan perpanjangan SIM sampai dengan tenggang waktu yang sudah ditentukan ( 10 juni sd 18 juni 2019)
"Maka diberlakukan proses penerbitan SIM baru," tegasnya.
Sementara itu, untuk pelayanan Samsat, diberitahukan libur Nasional memperingati kenaikan Isa Al'masih pada tanggal 30 Mei 2019.
"Jadi bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku tanggal 30 Mei 2019, dapat memperpanjang pada tanggal 31 Mei 2019 dan tidak dikenakan denda," ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, Samsat kembali libur Idul Fitri mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 9 Juni 2019.
Bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku tanggal 1 Juni s/d 9 Juni dapat memperpanjang pada tanggal 10 Juni 2019 dan tidak ada denda.
Artinya, para pemilik kendaraan bermotor baik motor, maupun mobil tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun perpanjangan STNK 5 tahunan disaat waktu Libur Nasional dan libur Hari Raya Idul Fitri.
Pelayan SIM dan Samsat yang diliburkan atau tutup ini mengikuti cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri 1440 H.
"Sedangkan, perihal pemberitahuan ini, kita juga sudah di informasikan pengumumannya melalui akun di media sosial," tukasnya.
[Yones]