- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Bandung,Beritainspiratif.com - Rapat paripurna DPRD provinsi Jawa Barat, Senin (24/6/2019) menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Pemprov.Jawa Barat.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan dihadiri 53 dari 100 anggota dewan.
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, akan dibahas oleh pansus dua. Sementara Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019 - 2039 oleh pansus tiga. Sedangkan pansus empat, membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu, segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini untuk mempercepat proses penganggaran APBD murni 2020, sehingga dapat segera dirasakan dampak baiknya oleh masyarakat.
"Saya harap tiga Raperda ini segera disahkan, makin cepat Perda hadir, maka rakyat makin cepat merasakan manfaatnya dan bisa cepat dianggarkan. Karena konsekuensi dari Perda ini ‘kan kita harus menganggarkan. Targetnya di anggaran murni tahun depan, harus sudah ada," ucap Emil kepada awak media.
Emil mengungkapkan, pihaknya melihat ada tiga situasi di Jawa Barat yang masih belum optimal.
Pertama, banyaknya masyarakat yang masih komplain, terkait pelayanan kesehatan. Selain itu, di Jawa Barat, khususnya wilayah pedesaan, tenaga kesehatan terutama dokter spesialis masih kurang.
"Layanan kesehatan masih banyak komplain, masih banyak rasio dokter yang berkurang dan lainnya, sehingga kita perlu inovasi baru untuk kesehatan," katanya.
"Jadi dalam Perda kesehatan itu 50 persen merupakan inovasi baru," lanjutnya.
Soal Raperda Pendidikan Keagamaan, kata Emil, peraturan tersebut sifatnya universal untuk semua agama. Dalam Raperda itu, hibah Bantuan Sosial (Bansos) akan diberikan secara merata dan adil kepada semua lembaga pendidikan agama.
"Hibah Bansos itu ‘kan biasanya harus dilobi-lobi dulu. Nah, dengan Perda Pendidikan Keagamaan ini ada payung hukumnya. Kita berikan secara merata, kita bikin kualifikasi biar semua dapat sesuai porsinya," ucapnya.
Terkait Raperda tentang RP3KP tahun 2019-2039, Emil mengatakan bahwa salah satu tujuan diterbitkannya peraturan tersebut, supaya kasus-kasus soal pembangunan permukiman tidak kembali terulang.
Dalam Raperda ini kata dia, diatur prosedur dan pemikiran dari setiap kepala daerah yang sudah disinkronkan.
"Nanti akan lebih proaktif dengan Perda RP3KP ini dan memastikan kebutuhan permukiman, pengentasan kekumuhan, dan isu-isu kota baru yang skala besar itu, jangan terjadi lagi hal negatif yang pernah dialami seperti pada kasus Meikarta," pungkas Emil. (Ida)