- Haji dan Umroh
- 20 Apr 2025
Depok, Beritainspiratif.com - Khamr adalah sesuatu yang memabukkan, maka khamr tidak hanya sebatas minuman keras, akan tetapi mencakup semua senis barang yang memabukkan seperti sabu-sabu, heroin, putaw, wine, brandy dan lain-lain. Kemudian riba secara umum adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam syariat islam.
Khamr dan riba tersebut merupakan perkara yang keduanya sama-sama diharamkan dalam syariat islam.
Diharamkannya suatu perkara menunjukkan adanya dampak negatif dalam perkara tersebut. Maka di antara dampak negatif khamr dan riba ialah bermalas-malasan dalam beribadah. Dalam hal ini makna ibadah sangatlah luas. Bukan hanya malas shalat dan puasa, namun malas juga dalam belajar, bekerja, mengurus suami, mengurus isteri, mengurus anak-anak dan bersosialisasi dengan lingkungan. Padahal sudah jelas disebutkan dalam QS. ad-Dzariyat (51): 56 bahwa tujuan kita diciptakan di dunia ini hanyalah untuk beribadah kepada_Nya (semua perbuatan diniatkan ibadah karena Allah semata).
Kemudian menurut para pakar kesehatan, khamr dapat mengganggu kesehatan tubuh. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Bagaimana bisa seseorang enggan meminum khamr karena sadar akan dampak-dampak negatif tersebut tapi setiap harinya biasa saja mengkonsumsi harta riba yang hakikat dampak negatifnya lebih seram dari khamr?
Pertama, Allah SWT mengharamkan riba yang dijelaskan dalam beberapa firman_Nya.
Kedua, di dalam riba terdapat bahaya moral, sosial dan ekonomi.
Sebagai kesimpulan, orang-orang yang beriman hendaklah meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah SWT, di antaranya adalah khamr dan riba.
Maka bagaimanapun godaannya, bagaimanapun caranya dan bagaimanapun sulitnya, mereka yang hendak meningkatkan ketakwaanya kepada Allah SWT tentu harus berusaha istiqomah meninggalkan keduanya, tidak hanya khamr.
Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh : Hamidah Nur Azizah
Penulis adalah Mahasiswi STEI SEBI, Depok Jabar Prodi Hukum Ekonomi Syariah