Indonesia Miliki Tiga Jalan Tol Yang Bisa Dilalui Oleh Sepeda Motor



Jakarta, Beritainspiratif.com – Dalam upaya pemerintah memberikan pelayanan yang adil untuk semua warganya tanpa membedakan strata dan kemampuan ekonomi, pemerintah memfasilitasi jalan tol yang bisa dilewati oleh sepeda motor, mengingat motor merupakan alat transportasi yang memiliki jumlah populasi yang besar.

Di Indonesia sendiri saat ini punya tiga jalan tol yang bisa dilewati motor dan telah diatur dalam peraturan yang membahas tentang penggunaan jalan tol sebagaimana tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009. Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas soal pengguna jalan tol. Seperti dilansir GridOto.com

Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Kemudian setelah direvisi, dijelaskan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pemerintah menilai, perlu ada kemudahan untuk biker dalam penggunaan jalan tol, namun tentu saja dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan.

Saat ini Indonesia memiliki tiga jalan tol yang bisa dilalui sepeda motor, yaitu Tol Suramadu atau yang lebih dikenal dengan Jembatan Suramadu, Tol Bali Mandara, dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.

Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara sudah beroperasi, di mana jalur untuk motor memang terpisah dari jalur mobil.

Sedangkan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara sedang dalam tahap pra kualifikasi lelang. Seperti yang dilansir Kompas.com, tol ini nantinya bisa dilewati sepeda motor. (Yanis)

Berita Terkait