- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Jambi, Beritainspiratif.com - Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Jambi bekerjasama dengan Iqtishad Consulting Lembaga Pendidikan dan Training Bank Syariah menggelar Training Nasional Notaris Bank Syariah di BW Luxury Jambi, 30-31 Agustus 2019, Angkatan 365.
Ketua Pengurus wilayah Jambi INI, Desy Susanti, SH, yang memberi sambutan mengatakan bahwa perkembangan pesat industri perbankan dan keuangan syariah menuntut notaris untuk meningkatkan kompetensinya di bidang akad akad syariah.
Notaris harus memiliki kompetensi akad akad Syariah tidak saja level 1 tapi juga level 2 dan seterusnya karena kita mempelajari syariah di forum training bukan hanya untuk sertifikat agar bisa kerjasama dengan bank tetapi yang lebih penting adalah ilmu pengetahuan syariahnya.
Perkembangan bisnis syariah yang begitu cepat harus diikuti notaris agar bisa mengimbangi ilmu bankir syariah dan menguasai akad akad bisnis syariah.
"Di Jambi menurutnya peluang dan prospek perbankan syariah sangat besar," tambahnya seperti diungkap dalam rilis yang diterima Beritainspiratif.com, pada minggu, (1/9/2019).
Agustianto Mingka selaku Presiden Direktur Iqtishad Consulting menyampaikan sambutan dan keynote speech, mengatakan bahwa acara Training dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Penyusunan Kontrak-Kontrak pada Produk Bank Syariah.
"Industri perbankan syariah saat ini telah membesar mencapai 484 triliun lebih, Kenyataan ini membutuhkan jasa-jasa notaris baik pembuatan akta maupun pengikatan jaminannya," ungkap Agustianto yang juga merupakan salah satu ketua DPP IAEI.
Lebih lanjut dia mengatakan Perkembangan keuangan syariah yang bergerak dengan cepat tersebut membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya. Asset Industri Keuangan Non Bank syariah lebih dari Rp 117 triliun. Tegasnya perbankan syariah di Indonesia membutuhkan notaris yang memahami dengan baik konsep-konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan.
Sementara itu pembicara Agnes Nova Randomis SH,M.Kn, Notaris bank Syariah yg menjadi master of training dan narasumber pada forum tersebut, mengatakan: Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena notaris berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia).
"Kontrak-kontrak produk-produk perbankan syariah berbasis syariah compliance harus dipahami oleh notaris perbankan syariah, seperti perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah," tutur Agnes.
Menurut Agnes Nova, keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil Rekomendasi Annual Meeting Dewan Syariah Nasional MUI, Desember 2014 di Jakarta.
Sementara itu dalam ceramahnya Agustianto yang merupakan Pengurus MES Pusat menjelaskan
Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 336 Angkatan, termasuk memberi sertifikat (mentraining) 3.000 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sertifikat Pelatihan Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.
Pengakuan ini sangat logis karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta.
"Pengurus inti dan Narasumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang legal perbankan syariah. Mereka juga adalah figur-figur penting yang menduduki posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan asosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indonesia," tutur Agustianto.
Menurutnya Pelatihan tersebut akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI.
Pembicara dari Notaris Bank Syariah Ibu Agnes Nova Randomis SH.M.,Kn menguraikan
Jenis jenis perjanjian / akad dalam bank syariah menjadi 4 Kelompok Akad:
Ada pun penjelasan nya:
Kafalah = penjaminan
Seperti bank garansi, buy back guarantee, bortoch, akad L/C, kartu pembiayaan syariah.
Wakalah = pemberian kuasa
Hawalah = pengalihan hutang piutang seperti perjanjian cessi, novasi, subrogazi, anjak piutang, take over dan sebagainya
Termasuk pelengkap ialah rahn.
Rahn= adalah gadai dan agunan dalam hutang piutang atau collateral dalam pembiayaan
Qardh= pinjaman / talangan.
Qardh selalu digunakan dalam pembiayaan take over untuk menalangi hutang nasabah di bank konvensional.
Qardh dalam kasus take over bukan sebagai pembiayaan tapi sebagai jembatan untuk sebuah pembiayaan (bridging of financing)
Qardh juga dapat figunakan sbg talangan pembiayaan anjak piutang (factoring). (Yanis)