Sejak 15 Agustus 2019, BPR Grup Polin Merger dengan BPR Sinar Mas Pelita



Bandung,Beritainspiratif.com - Sembilan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Grup Polin merger dengan PT BPR Sinar Mas Pelita, yang beralamat di jalan Raya Padalarang 36 Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat.

Izin penggabungan usaha (merger) kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mas Pelita tersebut, dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-155/D.03/2019 tanggal 15 Agustus 2019.

"Merger 9 BPR grup Polin ke dalam BPR Sinar Mas Pelita, berlaku terhitung mulai 15 Agustus 2019," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Kantor Regional 2 Jawa Barat, Asep Tedi usai menyerahkan Izin Merger BPR kepada Pemegang Saham Pengendali PT BPR Sinarmas Pelita, pekan ini di Bandung.

Ke 9 BPR tersebut adalah BPR adalah
BPR Sumber Ekonomi, BPR Arthamutiara Permai, BPR Polin Jaya, BPR Nauli Dhanaraya, BPR Mustika Permai, BPR Dipon Sejahtera, BPR Sahat Sentosa dan BPR Sehat Ekonomi.

Menurut Asep Tedi Pemberian izin penggabungan usaha dimaksuskan agar BPR hasil merger, lebih sehat sehingga dapat lebih kompetitif dalam menjalankan usahanya.

"BPR hasil merger memiliki modal inti lebih dari Rp 50 miliar, sehingga dikelompokkan menjadi BPRKU 3," ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuagan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti, dengan penggabungan usaha ini BPR Sinar Mas Pelita dapat mengembangkan layanan usahanya.

"Sesuai aturan POJK tentang batasan modal inti, dengan modal inti sebesar itu BPR Sinar Mas Pelita dapat menyediakan layanan Electronic Banking dan penyelenggara layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai)," lanjut Asep Tedi.

"Selain itu dapat melakukan pembukaan Jaringan Kantor BPR di provinsi lokasi kantor pusat BPR dan di kabupaten atau kota pada provinsi lain yang berbatasan langsung dengan provinsi lokasi kantor pusat BPR," imbuhnya.

Ia berharap penggabungan usaha ini menjadi contoh atau inspirasi bagi Grup BPR lainnya, dalam upaya pemenuhan ketentuan terkait modal inti minimum juga kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor.

Proses izin penggabungan usaha 9 (sembilan) BPR ini telah diumumkan di media masa dan di papan pengumuman masing-masing BPR, yang melakukan penggabungan usaha sebelum pemberian izin penggabungan usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mas Pelita dikeluarkan oleh OJK.

"Kami menghimbau nasabah ke 9 (sembilan) BPR yang telah merger menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mas Pelita, tetap tenang karena perubahan strategi bisnis yang dilakukan BPR bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dengan ragam kegiatan usaha dan jangkauan jaringan kantor yang lebih luas," pungkasnya. (Ida)

Berita Terkait