Mulai 10 November Jabar Bebaskan Denda dan Berikan Diskon Pajak Kendaraan



Bandung, Beritainspiratif.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar akan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan memberikan diskon pokok pajak mulai 10 November - 10 Desember 2019 mendatang.

Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan pihaknya mendapatkan tugas untuk menggenjot pendapatan asli daerah di APBD Perubahan 2019.
Namun di satu sisi berdasarkan catatan dari hasil pertemuan diskusi bersama Gaikindo dan AISI mendapatkan informasi bahwa penjualan kendaraan bermotor mengalami penurunan pada triwulan III 2019.

“Mereka menyampaikan bahwa penjualan di triwulan ketiga baru mencapai 730 ribu dari target 1,1 juta penjualan kendaraan secara nasional. Sehingga maksimal target tercapai satu juta jadi ada deviasi 100 ribu,” ujar Hening di Gedung Sate, Bandung, Rabu (6/11/2019).

Kondisi ini menurutnya akan berimbas pada berkurangnya pendapatan dari sektor PKB. “Target pendapatan yang harus kami kejar itu hitung-hitung masih kurang beberapa persen, tentu jalan lain yang bisa kami lakukan [program] bebas denda,” katanya.

Program ini dikhususkan untuk membebaskan denda bagi PKB tidak termasuk bea balik nama kendaraan (BBKB).

Program ini akan menghapus denda PKB bagi kendaraan yang telah menunggak selama 5 bahkan 10 tahun.

“Misalnya sudah lima tahun atau 10 tahun enggak bayar nah itu dapat semacam amnesti, cukup bayar 4 tahun. Pokoknya saja, dendanya gak usah. Tahun kelima gak usah bayar. Tapi ketika harus ganti [memperpanjang] STNK kan harus ke kantor induk nah itu bayar satu tahun kedepan jadi yang kebelakang dipotong satu tahun,” ungkap Hening.

Program ini bisa diikuti oleh wajib pajak lewat berbagai fasilitas kemudahan membayar pajak yang sudah disiapkan Bapenda lewat Samsat Jebret, Gendong, bahkan layanan aplikasi per 10 November nanti.

Hening optimis meski program ini cuma satu bulan namun diyakinkan akan bisa menambah target pendapatan hingga Rp800 miliar dalam APBD Perubahan 2019. (Yanis)

Berita Terkait