Sampah Besar Seperti Kasur dan Lemari di Kota Bandung Buanglah di 8 Lokasi Ini



Bandung, Beritainspiratif.com – Sampah menjadi masalah serius di masyarakat. Kita dapat melihat sampah diberbagai lokasi perumahan, pasar terutama di daerah perkotaan yang sekarang menjadi masalah besar lingkungan.

Pengolahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di sebuah kota yang lahannya masih kurang memadai, membuat masyarakat masih membuang sampah di sungai, selokan, kali, dan bahkan di lautan. Sehingga kebersihan dan ekosistem laut dan sungai menjadi rusak.

Sosialisasi melalui PD Kebersihan Kota Bandung pun terus dilakukan dan mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai atau saluran air. Termasuk komunitas dan penggiat lingkungan serta unsur lainnya yang berpartisipasi serta terus fokus mewujudkan program citarum harum.

Upaya Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dalam menangulangi sampah rumah tangga dengan Program andalannya Kang Pisman (kurangi, pisahkan dan manfaatkan) terus bergulir mengatasinya.

Selain Kang Pisman, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta PD. Kebersihan Kota Bandung pun memberikan solusi dan melarang membuang sampah besar ke sungai.

Sampah besar yang dilarang dibuang ke sungai tersebut meliputi antara lain Kasur, Lemari, Meja, Kursi, Sofa, Kulkas dan lain-lain.

PD Kebersihan Kota Bandung telah menyediakan tempat bagi warga yang ingin membuang sampah besar secara gratis, di 8 (delapan) lokasi sebagai berikut :

1.Jalan Sadang Serang No 10.

2.Jalan pasir Impun No 48

3.Jalan Sekelimus Barat No 10

4.Jalan Cicukang No 12

5.Jalan Raya Cibatu No. 1

6.Gang Kina No 12 Pajajaran

7.Jalan Babakan Sari No 64

8.Jalan Surapati No 126

Jadwal Pembuangan :
Setiap hari Jumat mulai pukul 08.00-11.00 WIB

Bagi warga yang membutuhkan bantuan untuk penjemputan sampah besar ke lokasi dapat menghubungi pesawat telepon di 022-7207889 - @pdkebersihanbdg. (Yanis)

Berita Terkait