- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Bandung,Beritainspiratif.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Pimpinan DPRD provinsi Jawa Barat, telah menyepakati dan menandatangi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2020.
Penandatangan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD provinsi Jawa Barat Taufik Hidayat di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (27/11/2019) malam.
Dalam pendapat ahirnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, bahwa penyusunan Raperda APBD TA 2020 berpedoman pada RKPD, KUA, PPAS danb Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-702/MK.07/2019.
Emil sapaan Ridwan Kamil pun mengapresiasi pimpinan DPRD Jabar, anggota Badan Anggaran, dan TAPD, yang bekerja maksimal dalam melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan.
"Sehingga pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020, dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan dalam undang - undang," kata Emil.
"Khususnya, yang difokuskan kepada penguatan terhadap kebijakan - kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2020, tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan daerah yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan di Jawa Barat," imbuhnya.
Setelah disepakati dan ditandatangani, Raperda APBD TA 2020, akan dievaluasi Kementerian Dalam Negeri dalam kurun waktu 15 hari.
Guna meningkatkan kualitas dan mengakselerasi pembangunan, Emil menginstruksikan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jabar, untuk merencanakan lelang dengan matang.
Sebab, kata Emil, setelah Raperda APBD TA 2020 disepakati, Rencana Umum Pengadaan (RUP) sudah dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip efektivitas, transparansi dan akuntabel.
Emil menekankan kepada Kepala OPD untuk terus berinovasi dan berkolaborasi, dalam penuntasan seluruh program. Dia pun meminta Kepala OPD untuk bersinergi dengan sejumlah pihak, dalam pelaksanaan pembangunan.
"Serta mewujudkan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan akuntabel, serta untuk mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI " ucapnya.
Dalam RAPBD tahun 2020, perkiraan pendapatan daerah diajukan sebesar Rp 41,583 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 5,456 triliun atau naik 15,10 persen dibandingkan dengan target APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 36,127 triliun.
Pendapatan daerah tersebut, bersumber dari Pendapatan Asli Dareah (PAD) sebesar Rp 25, 233 triliun dan dana perimbangan yang diperkirakan sebesar Rp 16,336 triliun. Pendapatan yang sah dari hal lain-lain diperkirakan sebesar Rp 23,199 miliar.
Sementar belanja daerah diprioritaskan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah sesuai dengan peraturan pemerintah.(Ida)