- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Bandung, beritainspiratif.com: Guna mempermudah masyarakat mengakses buku-buku di perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Bandung meluncurkan aplikasi bernama e-Pustaka Bandung di Halaman Dispusip Kota Bandung, Jalan Seram Jumat, (6/12/2019).
Peluncuran tersebut dihadiri langsung oleh Bunda Literasi Kota Bandung Siti Muntamah Oded dan pegiat literasi nasional, Maman Suherman.
Aplikasi berbasis Android itu sudah dapat diunduh di Play Store secara gratis. Di dalamnya sudah ada 575 judul dan 7000 eksemplar e-book yang bisa ‘dipinjam’ secara elektronik. Jumlah tersebut terdiri dari 292 buku tentang bahasa dan 283 buku tentang agama. Dengan begitu, para pemustaka bisa mengakses buku dari mana saja dan kapan saja.
“Kita terus akan menambah (koleksi) dan berkembang, sesuai kebutuhan masyarakat juga, seperti pendidikan, penelitian, dan sebagainya,” ungkap Kepala Dispusip Kota Bandung, A. Maryun Sastrakusumah.
Bunda Literasi Kota Bandung, Siti Muntamah Danial menyatakan, aplikasi ini merupakan media untuk mendekatkan akses terhadap buku. Namun bukan berarti menghilangkan fungsi buku fisik, apalagi untuk mengajarkan literasi pada anak-anak. Menurutnya, yang paling penting dari mengajarkan literasi kepada anak adalah dengan memberikan teladan.
“Orang tua harus memperlihatkan dan membiasakan membaca buku di depan anak. Agar mereka terbiasa dan menyukai,” tutur Siti.
Tak hanya membacakan, Siti juga mengajak orang tua untuk meminta anak bercerita tentang buku yang dibacanya. Interaksi menjadi kunci bagi pendidikan literasi pada anak.
“Interaksikan, mendongeng, dan hadirkan buku di tengah anak-anak kita,” jelas Siti.
Sementara itu, Pustakawan Dispusip Kota Bandung Halwatul Iman menuturkan, aplikasi ini memang tidak memberikan akses kepada pemustaka untuk memiliki buku tersebut, sebab perpustakaan hanya berfungsi untuk meminjamkan. Kebijakan ini terkait dengan hak cipta yang dimiliki oleh penulis.
“Buku ini sama seperti buku cetak yang memiliki harga yang sama, memiliki hak cipta, yang ketika dipinjam harus dikembalikan. Kita tidak ingin dengan aplikasi ini copyright-nya tersebar. Hak cipta itu tetap pada penulis,” ujar Iman.
Pemustaka bisa meminjam buku tersebut selama 7-14 hari. Setelah itu, buku harus dikembalikan. Jika tidak dikembalikan, fitur dalam aplikasi ini akan menghapus otomatis buku yang sudah dibaca dari aplikasi pemustaka.
Warga yang ingin menikmati fasilitas e-pustaka harus mendaftarkan diri dulu dengan datang membawa identitas ke kantor Dispusip Kota Bandung. Setelah mendapatkan akses berupa username dan password, pemustaka bisa langsung menikmati ribuan koleksi yang tersedia.
“Sengaja untuk pendaftaran diarahkan dulu pemustaka untuk datang dulu ke kantor, karena kami juga ingin mempromosikan fasilitas yang ada di perpustakaan Kota Bandung. Minimal mereka tahu dulu perpustakaannya seperti apa. Nanti setelah itu pemustaka bisa langsung akses bukunya dari mana saja,” katanya.
(Mugni)