- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Beritainspiratif.com – Ketika seseorang memasuki masa pensiun ternyata masih banyak yang ‘tidak mengubah gaya hidupnya’ karena masih merasa tetap menerima penghasilan melalui manfaat dana pensiun.
Secara alamiah, produktivitas seseorang akan menurun seiring dengan bertambahnya usia. Namun dilain sisi, angka harapan hidup masyarakat Indonesia saat ini meningkat menjadi 72 tahun. Itu berarti, dengan rata-rata pensiun jatuh pada usia 56 tahun hingga 60 tahun, masa pensiun pegawai akan bertambah menjadi 12 tahun sampai 16 tahun untuk bisa bekerja lagi.
Sayangnya, 7 dari 10 orang yang pensiunan di Indonesia justru bermasalah dalam keuangan karena banyak hal, salah satunya tidak memiliki perencanaan dana pensiun.
Data Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyebutkan bahwa hanya sekitar 9 persen saja dari masyarakat hidupnya yang sejahtera, pada saat sudah memasuki masa pensiun.
Sebanyak 18 persen masyarakat kembali bekerja di masa telah memasuki pensiun untuk memenuhi kebutuhan keuangannya, dan 73 persen masyarakat bergantung kepada orang lain pada sudah pensiun.
Merujuk pada data tersebut, tidak mengherankan jika saat ini banyak ditemukan banyak pensiunan yang terpaksa kembali bersusah payah untuk bekerja layaknya pekerja di usia produktif.
Kepala Bidang Humas & Pelayanan Konsumen Asosiasi DPLK Syarifudin Yunus menjelaskan bahwa rata-rata masyarakat yang memasuki masa pensiun sangat bergantung kepada anak dan sanak familinya.
Kondisi ini makin mengkhawatirkan karena berdasarkan data yang sama, jumlah penghasilan masyarakat pada masa pensiun berkurang sekitar 41 persen - 51 persen dibandingkan dengan pendapatan saat masih bekerja.
Selisih itu pun hanya berlaku bagi pekerja yang mendapatkan uang pesangon dan aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Total penghasilan setelah pensiun yang diperoleh dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan berkisar 12,9 persen dari penghasilan setiap orang pada masa kerjanya.
Adapun, besaran pesangon yang diperoleh, apabila dibagi setiap bulannya akan berkisar 16,4 persen sehingga total yang diperoleh setiap orang berkisar 29 persen dari penghasilan semasa masih bekerja.
“Padahal, idealnya masyarakat mendapatkan penghasilan pada masa pensiun sekitar 70 persen–80 persen dari penghasilan semasa kerja. Artinya, ada kekurangan tingkat penghasilan hingga 51 persen agar masyarakat dapat mempertahankan gaya hidup yang sama dengan saat dia bekerja,” ujar Yunus.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa seseorang yang berpenghasilan Rp10 juta per bulan pada masa produktif, rata-rata hanya memiliki penghasilan sekitar Rp5–6 juta per bulan pada masa pensiun.
Pendapatan masa pensiun yang sedemikian kecil ini, hanya berlaku bagi 32,5 juta penduduk yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana dengan orang yang tidak memiliki dana pensiun atau menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan itu? Yunus mengatakan bahwa dapat dipastikan pendapatan dari pekerja informal pada masa pensiunnya akan jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang memiliki dana pensiun.
Belum lagi di masa pensiun akan menghadapi masalah kesehatan. Apabila penghasilan pada masa pensiun rendah, dan bergantung pada orang lain, serta tidak memiliki asuransi, maka makin berat hidupnya.
Disinilah pentingnya perencanaan pensiun yang baik dan memiliki dana pensiun yang memadai !
Yanis