- Ragam
- 26 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Video Youtube Alshad Ahmad (24), sepupu artis Raffi Ahmad tentang Harimau Benggala bernama Eshan viral dan ditonton lebih dari 2,5 juta netizen. Berbagai komentar positif dari netizen bermunculan di kolom komentar bahkan banyak komentar negatif yang mempertanyakan izin Alshad Ahmad untuk memelihara harimau.
Polemik seputar pemeliharaan Harimau Benggala oleh Alshad membuat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) turun tangan. Petugas Balai mendatangi kediaman Alshad di Jalan Kiputih, Cimbeuleuit, Kota Bandung untuk memastikan izin yang dimiliki oleh pemilik harimau, Senin (6/1/2020).
Di rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB, petugas langsung berbincang dengan Alshad beberapa menit selanjutnya mempersilahkan awak media untuk bertanya kepada sepupu Raffi Ahmad tersebut.
Di rumah seluas 3.500 meter persegi ini, terdapat beberapa hewan yang dilindungi dan tidak dilindungi seperti beberapa Rusa, Merak, burung unta dan Harimau Benggala.
Alshad mengatakan, awal mula dirinya mengenal Eshan saat mengajukan diri sebagai orangtua asuh Harimau Benggala tersebut di Kebun Binatang Bandung. Saat itu, ia mengaku lolos menjadi orangtua asuh Eshan yang saat itu masih memiliki bobot badan kecil.
Menurutnya, Eshan beberapa tahun dipelihara di Kebun Binatang. Setelah itu dibawa ke kediamannya sebagai bentuk hibah dari Bandung Zoo. Ia mengatakan membuat penangkaran di rumah mewahnya dan sudah mendapatkan izin penangkaran Kementerian Lingkungan Hidup.
"Legalitas formal untuk penangkaran sudah semua. Saya gak berani memindahkan tanpa legalitas," ungkapnya.
Alshad mengatakan, video yang viral sengaja dibuat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat jika ingin membeli hewan maka harus membeli pada penangkaran yang sudah legal.
Ia mengaku sengaja membuat penangkaran agar masyarakat bisa membeli disini. Terlebih menurutnya semua hewan yang ada di rumahnya berasal dari penangkaran dan bukan dari alam.
"Pengeluaran sebulan Rp 20 juta," katanya.
Alshad mengaku sempat membeli Harimau Benggala yang dinamai Jinora pada 2017 di Tangerang. Namun karena tidak memiliki surat jalan, harimau tersebut diamankan dan dibawa ke Kebun Binatang Bandung.
Kepala BBKSDA Jabar, Ammi Nurwati mengatakan pemilik Harimau Benggala, Alshad Ahmad sudah memiliki izin yang sesuai aturan yaitu izin penangkaran satwa liar tidak dilindungi. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan penangkaran yang mengacu pada Permen LH dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Menurutnya, badan hukum bisa mengajukan izin penangkaran.
"Saudara Alshad Ahmad mempunyai badan hukum PT Taman Satwa Eksotik. Saat pemilik mengajukan permohonan izin penangkaran dan sudah sampaikan rencana perolehan indukan berupa Harimau Benggala," ujarnya.
(Mugni)