- Ragam
- 24 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, harmonisasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar dan aparat di Jabar sangat penting, terutama terkait legislasi.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mendukung penuh acara Sosialisasi Pengharmonisasian Penataan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan Penandatanganan Kesepakatan Sinergitas Pengharmonisasian Raperda.
"Kami merasakan ada paradigma, semakin banyak produk hukum yang dikeluarkan, semakin hebat. Jadi berlomba-lomba buat peraturan daerah. Padahal, terlalu banyak peraturan (menjadi) ribet dan sulit dilakukan karena berbenturan," ucap Uu saat menghadiri acara tersebut di Hotel Inter Continental Bandung, Kamis (27/2/2020).
"Acara ini sangat penting untuk memberikan informasi kepada bupati/wali kota termasuk pimpinan DPRD Jabar.
Diharapkan ada perubahan paradigma sehingga yang diamanatkan dalam Undang-Undang, semua memahami dan dilaksanakan sesuai harapan pemerintah pusat," tambahnya.
Acara yang digelar Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemprov Jabar ini bertujuan untuk menyampaikan dasar hukum harmonisasi yakni UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) yang mengubah UU No. 12 Tahun 2011 tentang hal yang sama.
Harmonisasi konsepsi raperda ini berkaitan dengan tiga aspek yaitu prosedural, substansi dan teknik penyusunan.
Selama ini, Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham Republik Indonesia (RI) menilai, kendala harmonisasi disebabkan egoisme sektoral, PUU yang tidak harmonis, serta lemahnya koordinasi.
"Jadi jangan sampai perda yang satu berbenturan dengan perda yang lain. Jadi kegiatan ini sangat penting (untuk) harmonisasi," ucap Uu.
Setelah acara ini, Wagub mengimbau Kanwil Kemenkumham Jabar kembali mensosialisasikan UU No.15 Tahun 2019 di masing-masing kabupaten/kota se-Jabar.
"(Sosialisasi) nanti dihadiri oleh para anggota dewan dan mungkin pihak eksekutif agar apa yang disampaikan semakin kena. Nanti (harapannya) semua bisa memahami undang-undang yang disosialisasikan ini," tutur Kang Uu.
"Sinergisitas antara Pemprov dan kepala daerah kabupaten/kota, pimpinan dan anggota DPRD Jabar, serta Kanwil Kemenkumham Jabar ini terus dibangun, demi Jabar Juara Lahir Batin yang taat hukum dan aturan," tegasnya.
Dalam laporannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Liberti Sitinjak mengatakan, sosialisasi dilakukan agar unsur daerah mencapai pemahaman yang mendalam terhadap UU No. 15/2019. Salah satunya merujuk kebijakan pemerintah pusat yang saat ini mulai menerapkan omnibus law.
"Tujuannya regulasi sederhana dan efisien untuk meningkatkan investasi sehingga pembangunan daerah tercapai," kata Liberti.
"Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui rancangan omnibus law berupaya memangkas peraturan yang menghambat investasi daerah. Implikasi kepada kinerja Kanwil Kemenkumham Jabar sebagai pembina pembangunan kumham di tingkat daerah," tambahnya.
(Ida)