- Ragam
- 24 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Pengusaha, pemerintah, BUMN, dan BUMD, wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor 560/20/Yanbangsos, yang ditandatangani pada 27 Pebruari 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Muhamad Ade Afriandi mengatakan, surat edaran diterbitkan sebagai upaya untuk menaikan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) dan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Jawa Barat.
“Ini untuk menaikkan IPK dan IPP di Jawa Barat,” kata Ade Afriandi, di Bandung, Jumat (28/2/2020).
Ade menjelaskan, surat edaran ini mengacu kepada Undang-undang nomor 40 tahun 2004, tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan pula pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara non ASN (guru honorer dan perangkat desa), minimal wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.
Sementara pada pasal lain, Gubernur memberi kewajiban kepada pekerja dan pemberi kerja seperti pihak swasta, BUMN dan BUMD, untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemberi kerja juga wajib mengikutsertakan pekerjanya, sesuai skala dan usaha yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2013.
(Ida)