DKI Jakarta Ditetapkan PSBB, Inilah Aturan yang Harus Dipatuhi



Jakarta, Beritainspiratif.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 meminta warga di DKI Jakarta untuk mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah disetujui Menteri Kesehatan sebagai salah satu upaya bersama memutus penyebaran COVID-19.

“Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadi penularan COVID-19 dari orang lain,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (7/4).

Ia mendorong masyarakat untuk bersama-sama tetap bekerja dan belajar dari rumah, jaga jarak fisik ketika berkomunikasi, dan menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah.

Selain itu, beribadah dari rumah, menghindari kegiatan berkumpul dan membatasi mobilitas sosial.

Menurut Yuri, dengan kepatuhan dan displin termasuk dari warga, maka tujuan dari PSBB yakni memberikan jaminan untuk memutus rantai penularan virus corona jenis baru ini bisa terlaksana.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan COVID-19.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani pada 7 April 2020.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mesosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

PSBB di DKI Jakarta berlaku pada tanggal ditetapkan yakni mulai 7 April 2020.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat usulan PSBB kepada Menkes bagi wilayah itu pada 1 April 2020 mengingat DKI Jakarta menjadi salah satu pusat COVID-19.

Tak hanya itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 5 April 2020 juga mengirimkan surat kepada Menkes terkait usulan penetapan PSBB di DKI Jakarta.

Dilansir laman setkab.go.id, PSBB diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, mengatakan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19

“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” katanya di Gedung Kemenkes, Provinsi DKI Jakarta, beberapa hari lalu.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Lebih rinci dalam Permenkes itu dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Terkecuali bagi:

a) supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi,

b) fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

c) tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:

a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan

b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,” katanya.

Sumber: Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB

Berita Terkait