- Ragam
- 24 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Kota Bandung pada Rabu (22/04/2020), pusat perbelanjaan tutup. Berkaitan dengan itu dikeluarkanlah Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung No. 13 tanggal 15 April 2020 yang menerapkan sanksi yakni penyegelan bagi yang melanggar.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah di Balai Kota Bandung, Jumat (17/04/2020).
"Ini yang terbaru peraturan Wali Kota Bandung, disini di tegaskan ada pasal pusat perbelanjaan di tutup dan bukan surat edaran lagi, ini peraturan Wali Kota jadi harus di tutup. Data dari kami ada 21 pusat perbelanjaan mall,"ucap Elly.
Menurutnya, pihaknya telah memiliki dasar hukum yang lebih tinggi yaitu Perwal Kota Bandung. Dengan begitu, bagi pelanggaran akan ada sanksi, dan itu akan dibahas dalam Perwal PSBB.
"Kalau ada yang bandel itu harus di tutup, sementara dengan di segel, ini bukan hanya mall saja. Namun juga berlaku untuk ritel toko modern baik itu supermarket atau minimarket yang melanggar Physical distancing," katanya.
Disamping itu pembatasan jam operasional untuk pasar modern baru dibuka pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional yakni pukul 04.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
"Pasalnya sekarang masih ditemukan pelanggaran dilapangan antara lain physical distancing," ujarnya.
Dijelaskannya, pusat perbelanjaan yang di perbolehkan itu adalah toko-toko yang menjual barang pokok makanan dan minuman.
"Makanan dan minuman di izinkan tetapi harus take a way tidak boleh makan di tempat," katanya.
Selain itu juga toko yang menjual obat-obatan dan peralatan kesehatan, masih di izinkan.
"PSBB tinggal menghitung hari saya memgimbau supaya warga Kota Bandung tidak panik buying. Karena tidak sedikit juga warga berbondong-bondong belanja. Nah ini yang kita sampaikan bahwa kondisi stok barang pokok di Kota Bandung dalam kondisi aman dan tersedia dan dengan harga relatif stabil,"pungkasnya.
(Mugni)