- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Setelah melewati proses uji produk yang menyeluruh oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, produk ventilator portabel CPAP, Vent-I telah dinyatakan lolos uji pada tanggal 21 April 2020.
Produk yang merupakan hasil kerja sama antara Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (UNPAD) dan YPM Salman tersebut dinyatakan lolos uji untuk semua kriteria uji sesuai dengan standard SNI IEC 60601-1:204: Persyaratan Umum Keselamatan Dasar dan Kinerja Esensial dan Rapidly Manufactured CPAPSystems, Document CPAP 001, Specification, MHRA, 2020.
Ventilator tersebut diinisiasi pengembangannya oleh Dr. Syarif Hidayat, Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) dari Kelompok Keahlian Ketenagalistrikan ITB, didukung oleh beberapa Dosen dan mahasiswa Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) dan Desain Produk, Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) .
Vent-I adalah alat bantu pernapasan bagi pasien yang masih dapat bernapas sendiri (jika pasien COVID-19 pada gejala klinis tahap 2), bukan diperuntukkan bagi pasien ICU. Vent-I tersebut diklaim dapat digunakan dengan mudah oleh tenaga medis. Alat tersebut memiliki fungsi utama yaitu CPAP (Continuous Positive Airway Pressure).
Dengan lolosnya uji produk ini, Vent-I dinyatakan aman digunakan sebagai ventilator non-invasive untuk membantu pasien COVID-19. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ir. Hari Tjahjono, MBA., selaku tim Komunikasi Publik dari pengembang Vent-I, dalam rilisnya yang dikutip dilaman resmi ITB, Kamis (23/4/2020).
Vent-I dapat segera diproduksi untuk keperluan sosial, dimana Vent-I akan dibagikan secara gratis kepada rumah sakit yang membutuhkan.
“Untuk kebutuhan sosial ini, Vent-I akan diproduksi sekitar 300-500 sesuai dengan jumlah donasi yang masuk ke Rumah Amal Salman. Produksi tahap pertama dimulai begitu lolos uji pada tanggal 21 April kemarin, dan akan diproduksi melalui kerjasama dengan PT DI,” ujar Hari.
Selanjutnya, Vent-I akan digunakan pada pasien sesuai indikasi medis, dan pemakaiannya akan dikawal oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin) di Rumah Sakit yang telah ditunjuk.
“Sedangkan untuk keperluan komersial yang melibatkan transaksi jual beli, surat izin edar saat ini masih dalam proses pengurusan yang diharapkan akan segera siap dalam beberapa hari ke depan. Kegiatan ini akan dikelola oleh PT. Rekacipta Inovasi ITB,” ujar Hari.
“Semoga ikhtiar kami untuk mengembangkan ventilator pertama karya anak bangsa ini dapat membantu penanganan pasien COVID-19 dengan lebih baik,” pungkas Hari. (*)