- Pemerintahan
- 19 Apr 2025
Bandung, Beritainspiratif.com - Telah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, maka selanjutnya Kota Bandung mengikuti instruksi Provinsi dengan mengikuti pemberlakuan PSBB tingkat wilayah Provinsi Jawa Barat.
Untuk itu, Wali Kota Bandung telah menandatangani Perwal No. 21 dan Keputusan Wali Kota yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Mei dengan menerapkan 4 poin aturan yang berlaku.
Hal itu di ungkapkan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dalam jumpa pers terkait PSBB Jabar di Pendopo, Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Rabu (06/05/2020).
Empat poin aturan tersebut adalah:
-Untuk kegiatan yg berkaitan dengan penanggulangan covid19. Bagi kondisi gawat darurat kesehatan.
"Disamping itu juga memperketat jalur perbatasan, kegiatan ditempat umum serta pemukiman warga," tuturnya.
Menurutnya, pelaksanaan PSBB Kota Bandung yang dinilai berhasil dengan melambatnya grafik Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dapat ditingkatkan untuk sisi kepatuhan warga.
"Agar dalam PSBB Jabar ini warga mematuhi aturan yang sudah diterapkan melalai Perwal No. 21 tahun 2020 yang kami keluarkan selama PSBB Jabar ini. Semua harus kembali bekerjasama agar penanganan Covid-19 bisa lebih optimal dan cepat selesai,"pungkasnya.
(Mugni)