Youtuber yang Membuat Dokumen Eletronik Tidak Sesuai di Jerat UU ITE



Bandung, Beritainspiratif.com - Youtuber Ferdian Pelaka yang melakukan prank dengan memberikan bantuan berisi sampah kepada waria berhasil ditangkap polisi yang sebelumnya sempat menjadi buronan.

Dalam pengungkapan kasus ini, tersangka utama FP dan A ditangkap Jumat (8/5/2020) dinihari di tol Balaraja. Banten.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erlangga Saptono mengatakan bahwa ketiga pelaku dijerat UU ITE.

"Pasalnya kita jerat UU ITE karena mendistribusikan, membuat dokumen elektronik yang tidak sesuai dan mengarah kepada pencemaran nama baik,"ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erlangga di mapolrestabes Bandung Jalan Merdeka Jumat (8/5/2020)

Menurutnya, bahwa dalam kasus ini lokasi pembuatan videonya di wilayah Kota Bandung.

"Di kota Bandung tepatnya di Kiaracondong,"ucapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurn Jaya menjelaskan bahwa pelaku FP dan A diamankan tim gabungan Timsus Ditreskrimum Polda Jabar dan Resmob Polrestabes Bandung.

"Kami amankan yang dua tersangka ini, untuk yang TB menyerahkan diri hari senin 4 mei lalu,"jelasnya.

Pihak penyidik akan melakukan penyidikan hari ini juga.

"Ya akan kita periksa usai ekpose ini, termasuk saksi pelapor akan kita periksa juga," paparnya.

Ulung mengatakan, selama pelarian FP menggunakan kendaraan miliknya yang lain.

"Ada kendaraannya yang digunakan pelarian sedan juga," pungkasnya.

(Mugni)

Berita Terkait