- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
“Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” jelas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (30/5) sebut laman setkab.ri.
Dari 102 kabupaten/kota yang tersebar di Indonesia yang boleh beraktifitas produktif tersebut, Kota Tegal, Jawa Tengah merupakan satu-satunya daerah di Pulau Jawa yang diperbolehkan pemerintah pusat kembali membuka aktivitas produktif usai dibatasi akibat wabah Covid-19.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta 102 daerah kembali menggelar kegiatan produktif. Mayoritas daerah yang dimaksud berada di luar Pulau Jawa.
Saat Covid-19 mulai mewabah di berbagai wilayah di Indonesia, Pemkot Tegal mengambil sikap yang tegas. Upaya pencegahan dilakukan dengan cara local lockdown meski pemerintah pusat belum menghendaki.
Pemerintah daerah lain pun belum ada yang melakukan hal serupa. Hanya Pemkot Tegal yang kala itu berani melakukan local lockdown.
Sempat ada 3 kasus positif corona di Tegal. Satu orang dinyatakan meninggal dunia dan dua orang sembuh dari Covid-19. Dengan demikian, sejak 6 Mei, sudah tidak ada lagi kasus corona baru di Tegal.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun sempat diterapkan sejak 23 April. Sempat diperpanjang hingga 21 Mei lalu. Hasilnya, benar-benar tidak ada kasus virus corona baru.
Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi mengklaim sudah menerapkan tatanan hidup baru atau new normal mulai hari ini, Minggu (31/5). Akan tetapi, masih banyak sektor yang belum diperkenankan beroperasi kembali. Salah satunya adalah sekolah.
Sejauh ini, Jumadi mengaku masih meninjau ke berbagai lokasi untuk menerapkan new normal dengan lebih luas. Pada Minggu pagi (31/5), dia sempat berkeliling kota melihat aktivitas warga sekaligus memberikan sosialisasi.
"Kita tidak boleh lengah, harus tetap waspada walaupun sudah zona hijau tetap protokol kesehatan harus dipertahankan, ini tidak bisa ditawar lagi," kata Jumadi, Minggu (31/5) di lansir Antara.
Jumadi juga mengaku masih meninjau tempat-tempat wisata. Dia bersama Wali Kota Dedy Yon Supriyono mengunjungi berbagai lokasi sebelum new normal diterapkan secara luas.
"Saya masih sama Pak Wali lagi nyoba Jet Ski, paralayang, banana boat dll," kata Jumadi.
Apresiasi terhadap Pemkot Tegal disampaikan DPP Partai Demokrat. Diketahui, pasangan Wali Kota Dedi Yon-Wakil Wali Kota Jumadi merupakan kader Partai berlambang mercy tersebut.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrat Ossy Dermawan mengapresiasi cara Pemkot Tegal menanggulangi virus corona. Ossy berharap kinerja baik itu terus dipertahankan agar tidak ada warga setempat yang menjadi korban virus corona.
"Walikota Tegal merupakan kader Partai Demokrat. Tentu Partai Demokrat memberikan apresiasi atas kinerja Walikota untuk menangani Covid-19 sehingga berhasil menekan jumlah penyebaran di daerahnya dan menyelamatkan masyarakat di Kota Tegal," katanya.
Berikut daftar 102 daerah yang dikutip dari CNNIndonesia.com dan boleh kembali membuka kegiatan produktif.
SumateraUtara
1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan
Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar
Jambi
1. Kerinci
Bengkulu
1. Rejang Lebong
Lampung
1. Lampung Timur
2. Mesuji
KepulauanRiau
1. Natuna
2. Lingga
3. Kepulauan Anambas
Riau
1. Rokan Hilir
2. Kuantan Singigi
SumateraSelatan
1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang
Papua
1. Yakuhimo
2. Mappi
3. Dogiyai
4. Kepulauan Yapen
5. Paniai
6. Tolikara
7. Yalimo
8. Deiyai
9. Puncak Jaya
10. Mamberamo Raya
11. Nduga
12. Pegunungan Bintang
13. Asmat
14. Supiori
15. Lanny Jaya
16. Puncak
17. Intan Jaya
Maluku
1. Kota Tual
2. Malukur Tgr. Barat
3. Maluku Tenggara
4. Kepulauan Aru
5. Maluku Barat Daya
PapuaBarat
1. Kalimana
2. Tambrauw
3. Sorong Selatan
4. Maybrat
5. Pegunungan Arfak
MalukuUtara
1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur
SulawesiUtara
1. Bolaang Mongondow TImur
2. Kep. Siau Tagulandang Biaro
SulawesiSelatan
1. Toraja Utara
SulawesiTenggara
1. Buton Utara
2. Buton Selatan
3. Buton
4. Konawe Utara
5. Konawe Kepulauan
SulawesiTengah
1. Donggala
2. Tojo Una-una
3. Banggai Laut
SulawesiBarat
1. Mamasa
Gorontalo
1. Gorontalo Utara
NTT
1. Ngada
2. Sumba Tengah
3. Sumba Barat Daya
4. Alor
5. Sumba Barat
6. Lembata
7. Malaka
8. Rote Ndao
9. Manggarai Timur
10. Timor Tengah Utara
11. Sabu Raijua
12. Kupang
13. Belu
14. Timor Tengah Selatan
KalimantanTengah
1. Sukamara
KalimantanTimur
1. Mahakam Ulu
JawaTengah
1. Tegal
Kep. BangkaBelitung
1. Belitung Timur
(*)