MUI Kota Bandung Keluarkan Edaran Panduan Salat di Masa PSBB Proporsional



Bandung, Beritainspiratif.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan surat edaran panduan pelaksaan shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid bagi umat Islam.

Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 519/A/MUI-KB/VI/2020 tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Walikota Bandung Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan PSBB, yang membolehkan membuka tempat ibadah untuk melakukan shalat fardu secara berjamaah dan mendirikan shalat Jum’at sebesar 30% dari kapasitas tempat ibadah, tulis Edaran yang dilihat Beritainspiratif.com Rabu, (3/6/2020).

Berikut isi dari surat edaran MUI Kota Bandung yang wajib dipahami dan dijalankan umat Islam demi keamanan dan pencegahan penularan virus corona atau Covid-19:

  1. Melakukan pembersihan dan disiinfeksi (penyemprotan disinfektan) secara berkala di area tempat ibadah, terutama sebelum dan sesudah melaksanakan salat Jumat.
  2. Tidak memasang karpet.
  3. Menyediakan fasilitas cuci tangan dengn sabun yang memadai danmudah diakses oleh jamaah atau menyediakan hand sanitizer.
  4. Wajib memahami perlindingan diri dari penularan Covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  5. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap jamaah yang akan beribadah di pintu masuk.

Jika ditemukan hamaah dengan suhu tubuh lebih dari 37 derajat (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), maka jamaah tersebut tidak diperkenankan mengikuti shalat berjamaah dan shalat Jumat serta diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

  1. Orang yang sedang sakit, batuk, flu, demam, dll, tidak diperkenankan mengikuti shalat berjamaah dan shalat Jumat.
  2. Anak kecil dibawah umur 15 tahun, dan Lansia yang rentan tertular penyakit, sebaiknya tidak mengikuti salat berjamaah dan salat Jum’at di Masjid.
  3. Membawa alat salat/sajadah masing-masing
  4. Setiap jamaah wajib menggunakan masker
  5. Merenggangkan shaf minimal 1 (satu) meter
  6. salat fardhu dan salat Jum’at dilakukan sesingkat mungkin dengan tidak mengurangi kesempurnaan ibadah
  7. Tidak bersalaman dengan sesama jamaah
  8. Tidak berlama-lama duduk didalam masjid
  9. Salat sunat rawatib (qabliah dan ba’diah) sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing

Surat edaran ini ditandatangani oleh Ketua MUI Kota Bandung Prof Dr KH iftah Faridl dan Wakil Sekretaris Drs KH. Tjetje Djuaeni pada Selasa, 2 Juni 2020. (*)

Berita Terkait