- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan surat edaran panduan pelaksaan shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid bagi umat Islam.
Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 519/A/MUI-KB/VI/2020 tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Walikota Bandung Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan PSBB, yang membolehkan membuka tempat ibadah untuk melakukan shalat fardu secara berjamaah dan mendirikan shalat Jum’at sebesar 30% dari kapasitas tempat ibadah, tulis Edaran yang dilihat Beritainspiratif.com Rabu, (3/6/2020).
Berikut isi dari surat edaran MUI Kota Bandung yang wajib dipahami dan dijalankan umat Islam demi keamanan dan pencegahan penularan virus corona atau Covid-19:
Jika ditemukan hamaah dengan suhu tubuh lebih dari 37 derajat (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), maka jamaah tersebut tidak diperkenankan mengikuti shalat berjamaah dan shalat Jumat serta diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Ketua MUI Kota Bandung Prof Dr KH iftah Faridl dan Wakil Sekretaris Drs KH. Tjetje Djuaeni pada Selasa, 2 Juni 2020. (*)