- Pemerintahan
- 05 Oct 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.
“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
Didiek menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Ingin Keluar Kota Inilah Aturan yang Harus Dipenuhi di era New Normal
Executive Vice President Daop 2, Fredi Firmansyah menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan sampai zona 2 (dua) stasiun tujuan.
Khusus untuk penumpang infant diwajibkan membawa Face Shield sendiri. Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Fredi menambahkan, dengan dioperasikannya 10 KA ini maka per 12 Juni 2020, secara total Daop 2 mengoperasikan 40 KA atau baru 44% dari 90 KA reguler.
“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujar Fredi.
Baca Juga:PSBB Kota Bandung Diperpanjang Hingga 26 Juni
Baca Juga: Apakah kita berada di zona aman covid-19 cek-disini
Adapun Ketentuan Naik Kereta Api adalah:
Apa Itu Aplikasi Peduli Lindungi ?
Seperti dikutip dari laman Kemenkominfo dan Aplikasi Peduli Lindungi yang dilihat Beritainspiratif.com, Jum’at (12/6/2020), yakni:
Unduh Aplikasi Peduli Lindungi disini: