- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Dikeluarkannya Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Diatur tentang sanksi denda pada Pasal 41 ayat (1) meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, dan mengumumkan secara terbuka.
Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, penerapan sanksi administratif akan dilakukan secara bertahap.
"Sesuai dengan Perwal AKB yang dikeluarkan pada 30 Juli kemarin, Kota Bandung menerapkan sanksi administratif sebesar Rp 100. 000 bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Namun demikian kami akan beri peringatan terlebih dahulu," ucap Ema di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Senin (3/8/2020).
Baca Juga:Berpotensi-terjadi-kerumunan-kawasan-di-kota-bandung-ini-masih-ditutup
Dalam penerapannya, Ema menegaskan tidak langsung aspek denda administratif. Setelah diberikan peringatan kemudian akan ada sanksi sosial, jika tetap tidak mengindahkan aturan menggunakan masker, baru.
"Teu ngagugu wae (kalau tetap ngeyel) baru denda Rp 100.000," tegasnya.
Ema berharap, dengan peringatan warga Bandung menyadari pentingnya memakai masker.
"Identitas pelanggar juga dicatat, semoga masyarakat semakin sadar dengan aturan yang ditetapkan bagi kepentingan bersama," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100.000.
Baca Juga:Sekda-kota-bandung-ajak-warga-jaga-fasilitas-publik
Denda tersebut dikeluarkan bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).
Perwal tersebut juga dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020. Dimana, denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.
"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," tulis Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada 30 Juli 2020.
(Mugni)