UMKM di Kota Bandung Akan Dapat Dana Hibah, Inilah Syaratnya



Bandung, Beritainspiratif.com - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Atet Dedi Handiman mengatakan, setiap usaha mikro kecil (UMKM) yang buka usaha di Bandung bisa memperoleh dana hibah sebesar Rp. 2,4 juta dari pemerintah pusat. Hal itu sebagai langkah memulihkan ekonomi di masa pandemi covid-19.

Baca Juga:Antrean-para-pelaku-umkm-tanpa-jaga-jarak-kadis-kumkm-akan-kita-evaluasi

Menurutnya, setiap Kabupaten/Kota  masing-masing mendapat kuota 75.000 pelaku usaha mikro non formal.

Sebelumnya, bantuan yang sama diberikan dengan jumlah Rp 1.5 juta, namun bukan dana hibah dan wajib dikembalikan dengan cara mencicil tanpa bunga.

"Sayangnya, animo masyarakat kurang. Hingga akhirnya Pemerintah Provinsi lewat APBN mengeluarkan dana bantuan fasilitas permodalan Usaha Mikro tanpa pengembalian atau dana hibah," ucap Atet di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Selasa (04/08/2020).

Tonton Video: Profil Kang Pisman RW 13 Sukamiskin Bandung

Atet mengatakan, program bantuan tersebut dibuka sejak 1 Juli 2020 hingga 31 Agustus 2020 mendatang. Saat ini baru ada sekitar 2.500 yang mendata. Pihaknya terus melakukan sosialisasi bantuan guna meningkatkan Usaha Mikro Kota Bandung.

"Terlebih 4 bulan kemarin memasuki pandemi Covid-19, tidak sedikit para usaha non formal yang kesulitan untuk modal usaha,"katanya.

Selain itu, untuk persyaratan, pengaju cukup memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan saldo rekening tidak lebih dari Rp 2 juta. Selanjutnya, pengaju tinggal memasukan data yang diminta seperti Nama Lengkap, Alamat KTP, Alamat Usaha, Nama Usaha, Jenis Usaha dan Komoditas.

"Selanjutnya data bisa dikirim ke email fasilitasipembiayaanUM@gmail.com atau bisa datang langsung ke Kantor UMKM Bandung di Jalan Kawaluyaan No. 2 Band7ng. Disana pemohon bisa langsung menanyakan perihal terkait bantuan tersebut,"jelasnya.

Bagi para Usaha Mikro yang masih Bingung karena belum memiliki ijin usaha, menurutnya, bantuan tersebut diberikan bagi mereka non formal atau belum berizin.

Ia mencontohkan, bantuan itu bisa diakses oleh mereka yang memiliki usaha Mikro seperti warung kelontong, penjual baso, penjual makanan keliling, dan perdagangan lainnya.

"Kepada warga yang berminat harap mendaftarkan langsung tanpa perantara. Jika ingin mendaftar melalui email, satu email satu pendaftar. Jangan sampai dikolektif karena khawatir tidak masuk data dengan benar,"pungkasnya.

(Mugni)

Berita Terkait