Pemkot Bandung Larang Warga Gelar Lomba dan Karnaval 17 Agustusan



Bandung, Beritainspiratif.com - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial melarang warga Kota Bandung untuk melakukan kegiatan lomba dan karnaval pada peringatan HUT ke-75 RI di fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Untuk lomba-lomba Agustusan atau karnaval tidak boleh, karena akan menjadi celah penyebaran Covid-19," ungkap Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Jumat (07/08/2020).

Baca Juga:Terkendali-psbm-di-wilayah-kecamatan-cidadap-tidak-diperpanjang

Sementara aktivitas yang diperbolehkan yakni melangsungkan upacara Kemerdekaan. Namun, upacara yang dilakukan tidak diikuti oleh jumlah massa yang banyak dan harus terbatas.

Selain itu warga diharapkan patuh untuk tidak merayakan dalam berbagai bentuk kegiatan.

"Upacara diperbolehkan termasuk ditingkat kewilayahan seperti Kelurahan dan juga Kecamatan. Namun tetap diintruksikan untuk menerapkan protokol kesehatan, termasuk sosial distancing agar tidak terjadi kerumunan.

Hal serupa juga diungkapkan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menurutnya jangan sampai warga tetap melakukan perayaan tanpa mengindahkan aturan.

"Upacara juga yang ikutnya harus dibatasi,"ucapnya.

Menurutnya, kita bukan melarang tanpa dasar. Pasalnya, Kota Bandung masih berada di zona orange atau resiko sedang. Itu menyimpulkan belum normalnya kondisi di Kota Bandung.

"Apalagi kalau lomba-lomba itu yang ikutnya kebanyakan dari anak-anak dan juga lansia ikut menonton. Itu kan riskan, jadi tolong dijaga keluarganya, dan hati-hati dengan segala bentuk kegiatan yang mengundang keramaian. Semoga warga Kota Bandung bisa paham,"ungkapnya.

(Mugni)

Berita Terkait