- Pemilu & Pilkada
- 25 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lugano, yang beralamat di Jalan Sawo d/h Raya Setu Nomor 41/7 Bantargebang Kota Bekasi sejak tanggal 13 Agustus 2020.
Pencabutan izin usaha bank tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-114/D.03/2020 tanggal 13 Agustus 2020, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano.
Baca Juga:Meriahkan-hut-ri-pt-ka-pariwisata-luncurkan-program-gebyar-kemerdekaan
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, sejak 16 Mei 2020 BPR Lugano menjadi Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), karena rasio yang kurang dari 0%. Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR, yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
"Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK," kata Triana di Bandung, Kamis (13/8/2020).
Menurut Triana, dengan semakin memburuknya kondisi keuangan BPR dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Lugano, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku, " tandasnya.
(Ida)