Sudah Masuk 113 Ribu Berkas Pengajuan Bantuan Permodalan Usaha Mikro



Bandung, Beritainspiratif.com - Sebanyak 113.000 para usaha mikro telah menyerahkan formulir bantuan fasilitas permodalan Kabupaten/Kota yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Propinsi Jabar. Sebelumnya, kuota yang disiapkan hanya sekitar 75.000 per Kota Kabupaten di Jawa Barat.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Atet Dedi Handiman mengatakan, jumlah tersebut merupakan para pelaku usaha mikro yang telah terdaftar di kewilayahan yakni Kelurahan masing-masing.

"Hasil pengecekan sudah clear 113 ribu pelaku usaha mikro, saat ini tinggal dikirim ke Kementerian, BPKP dan Koperasi Pusat," jelasnya saat dihubungi via telephone, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:Ketua-umum-dharma-pertiwi-panen-perdana-di-desa-cipendawa-pacet-cianjur

Ia menyampaikan, dalam proses perjalanan pengecekan formulir para pelaku usaha mikro, ada usulan dari UMKM binaan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Bahkan, ada 5 yang mengusulkan bantuan modal usaha.

"Nah, kuota 75 ribu itu termasuk yang diusulkan oleh 5 dinas atau tidak, saya masih belum tahu,"ungkapnya.

Lebih lanjut Atet mengatakan, saat ini, pihaknya sedang melakukan input dan baru keluar hasilnya nanti tanggal 18 September mendatang, belum acc dari pusat itu sendiri.

"Setelah itu, untuk pengumuman para pelaku usaha yang dapat bantuan, akan diumumkan oleh pihak terkait. Dan kita tunggu ada kemungkinan akhir bulan ini cair. Nanti lihat bagaimana mekanismenya," ucap Atet.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan fasilitas permodalan kepada Kabupaten/Kota masing-masing dengan kuota 75.000 pelaku usaha mikro non formal. Bantuan yang diberikan merupakan dana hibah dari APBN sebesar Rp 2.4 juta untuk masing-masing pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Sebelumnya bantuan yang sama diberikan dengan jumlah Rp 1.5 juta, namun bukan dana hibah dan wajib dikembalikan dengan mencicil tanpa bunga.

"Sayangnya, animo masyarakat kurang. Hingga akhirnya Pemerintah Provinsi lewat APBN mengeluarkan dana bantuan fasilitas permodalan Usaha Mikro tanpa pengembalian atau dana hibah," ungkap Atet. 

Menurutnya,  program bantuan tersebut dibuka sejak 1 Juli 2020 hingga 18 Agustus 2020 lalu. Pihaknya terus melakukan sosialisasi bantuan guna meningkatkan Usaha Mikro Kota Bandung.

"Terlebih 4 bulan kemarin memasuki pandemi Covid-19, tidak sedikit para usaha non formal yang kesulitan untuk modal usaha,"pungkasnya.

(Mugni)

Berita Terkait