- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara di Kabupaten Bandung.
Sebelumnya OJK menetapkan BPR yang beralamat di Jalan Terusan Cibaduyut Nomor 12 B Kabupaten Bandung itu, berstatus BPR
Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
"Sejak 6 Juli 2020 BPR Brata Nusantara berstatus BPDK," kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan di Bandung, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga:Kabupaten-ngada-ntt-contoh-yang-baik-penyelenggaraan-pilkada
Triana menjelaskan BPR Brata Nusantara ditetapkan dalam BDPK, dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan yang berlaku yaitu minimum 12 persen.
Kondisi itu akibat kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara, yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Menurut Triana pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan setelah sampai pada batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BDPK.
Karena itu sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 tanggal 30 September 2020, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara.
Dengan pencabutan izin usaha BPR tersebut lanjut Triana, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara tidak panik, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menghimbau nasabah BPR Brata Nusantara tetap tenang, karena dananya dijamin oleh LPS," imbuhnya.
Baca Juga:
(Ida)