Kota Bandung Perpanjang AKB Diperketat, Oded: PSBM Diserahkan Kewilayahan



Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung memutuskan tetap melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Diperketat dengan lebih menguatkan pengawasan operasi yustisi di semua titik di Kota Bandung. Kendati begitu, kasus Covid 19 di Kota Bandung sangat terkendali.

"Namun kami akan terus melakukan tindakan tindakan pelacakan dari segi epidemiologi, surveilans, dan peningkatan pelayanan kesehatan,"ujar Wali Kota Bandung, Oded M.Danial usai melakukan Rapat Terbatas (Ratas) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Pendopo Jalan Dalem Kota Bandung Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:Gubernur-jabar-buka-musda-xiv-2020-gerakan-pramuka-jabar-di-bogor

Selain itu, Guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) baik di tingkat RT maupun RW secara proporsional dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi positif di wilayah tersebut.

"Buka tutup jalan akan terus kami lanjutkan. Karena berdasarkan penelitian dan pengalaman, cara itu yang paling efektif untuk mengurangi kerumunan. Intinya pengetatan di lingkup Kota akan ditingkatkan," ucap Oded.

Baca Juga:Kelurahan-cijerah-kota-bandung-ajukan-psbm-skala-rw

Untuk PSBM tingkat RT dan RW pihaknya memberikan kewenangan kepada kewilayahan untuk mengajukan. Hal itu dilakukan ketika ada kasus positif aktif diwilayah.

"Dari pengajuan tersebut maka kami akan mengeluarkan SK PSBM tingkat RT dan RW," ungkapnya.

Oded menambahkan, untuk Peraturan Walikota (Perwal) pihaknya tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Perwal 37,46, dan 52 tahun 2020 masih berlaku.

"Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota," pungkasnya.

Baca Juga:

1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi

2. Pelayanan Umroh Terbaik dari PT. Albadriyah Wisata

(Mugni)

Berita Terkait