- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - DPRD Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI dan Presiden RI Joko Widodo, terkait penolakan buruh dan pekerja atas Undang-Undang Cipta Kerja yang telah ditetapkan oleh DPR RI bersama Pemerintah pusat pada 5 Oktober 2020 lalu.
Dua surat yang ditanda-tangani Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat tersebut, bernomor 560/6314-Setwan/HP/2020 dan 560/6315-Setwan/HP/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.
Kedua surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Tenaga Kerja, Gubernur Jabar dan Pimpinan Serikat Pekerja / Serikat Buruh provinsi Jabar.
Baca Juga:Pemprov-jabar-raih-penghargaan-bidang-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif
Ahmad Ru'yat mengatakan surat dikirimkan menyikapi aspirasi dari aliansi Serikat pekerja/serikat buruh di Jawa barat yang menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Seperti diketahui Aksi demo massa buruh dan mahasiswa menolak undang-undang Cipta Kerja di depan gedung DPRD Jabar, sudah berlangsung tiga hari sejak Selasa hingga Kamis ( 6-8/10-2020).
Menurut Achmad Ru’yat, sebagai wakil rakyat DPRD akan menyampaikan aspirasi mereka kepada Ketua DPR RI dan pemerintah pusat .
Baca Juga:DPRD Jabar-apresiasi-penurunan-kasus-positif-covid-19
"Mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan secara bergelombang ini, bisa menjadi bahan pertimbangan atas Undang-Undang Cipta Kerja, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pemerintah pusat dan DPR RI," katanya disela aksi unjuk rasa buruh di depan gedung DPRD Jabar, Kamis (8/10/2020).
"Jadi mohon kepada Sekwan agar surat ini disampaikan kepada pemerintah pusat, karena UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan kesepakatan secara politik DPR RI bersama pemerintah pusat," pungkasnya.
Baca Juga:
1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi
2. Pelayanan Umroh Terbaik dari PT. Albadriyah Wisata
3. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar
(Ida)