- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Kecamatan Coblong dan Kecamatan Rancasari menjadi wilayah pertama yang akan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bandung. Langkah ini sebagai bentuk kesigapan Kota Bandung dalam penanganan Covid-19.
Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan wilayah yang mengajukan PPKM Mikro tersebut adalah:
1. Kecamatan Coblong, mengajukan dua kelurahan
2. Kecamatan Rancasari, dilaksanakan dalam ruang lingkup RW, namun diajukan untuk keseluruhan kelurahan.
“Coblong dengan dua kelurahannya yaitu Dago dengan Sadangserang. Sedangkan Rancasari mengajukan di semua kelurahan tetapi hanya berlaku di beberapa RW,” jelas Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Diumumkan Presiden Jokowi, Inilah Profil Lima Dewan Direktur LPI
Pesan Via Go Food Klik: Paket Ayam Goreng Serundeng ‘Futsal’ Kota Bandung
Ema mengungkapkan, petunjuk pelaksanaan PPKM Mikro sudah diatur dalam Perwal Nomor 5 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
“Hari ini sedang direspon agar keluar SK wali kota dan mereka sudah paham apa yang harus dilakukan. Dasarnya komitmen dengan pemangku kebijakan di wilayah tersebut,” tuturnya.
Kendati memerlukan SK Wali Kota sebagai penguat regulasi, namun Ema mempersilakan apabila ada wilayah di Kecamatan Coblong ataupun Kecamatan Rancasari yang sudah lebih dulu melaksanakan PPKM Mikro.
Ema menilai, penanganan terhadap Covid-19 ini harus sigap. Terlebih dalam rangka memutus mata rantai penyebaran dengan memperketat mobilitas masyarakat agar tidak mudah terjadi transmisi lokal.
“Kalau dalam konteks kemendesakan bisa dilakukan awal. Ini bukan tindakan yang berimplikasi ada menimbulkan ruang pidana. Ini bagaimana tanggap darurat dari kesigapan kita untuk bisa supaya mobilitas masyarakat kita batasi sehingga aktivitasnya tidak berpotensi menimbulkan transmisi (penularan),” urainya.
Asalkan, ungkap Ema, seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah tersebut telah sepakat untuk melaksanakan PPKM Mikro. Kesepahaman masyarakat inilah yang menjadi kunci penting kelancaran dan sukesnya penyelenggaraan PPKM Mikro.
“Karena faktor dominan itu mobilitas,” katanya.
Bagi Kota Bandung langkah pengetatan aktivitas berskala mikro sudah tak asing lagi. Kota Bandung berpengalaman dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Cidadap dan Kecamatan Bandung Kulon.
Yanis
Baca Juga:
1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi
2. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar
3. Rumah Modern Minimalis, View Danau di Bandung Barat Harga Rp300 Jutaan