Menkeu Imbau Lapor SPT Tahunan Lewat E-FILING Sebelum Batas Akhir

Menteri Keuangan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2020 melalui aplikasi e-filling, (Senin, 8/3/2021)


Jakarta, Beritainspiratif.com - Menteri Keuangan (Menkeu) bersama jajaran pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi. Sama seperti mayoritas wajib pajak, Menteri Keuangan dan jajaran juga menyampaikan SPT melalui saluran elektronik yaitu e-filing.

Pada kegiatan yang digelar di Gedung Djuanda I Komplek Kemenkeu ini, Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas akhir penyampaian yaitu 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan.

“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera”, ujar Menteri Keuangan dalam keterangan resminya, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: 1,1 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca dari Amsterdam Tiba Di Tanah Air

Dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, Wajib Pajak akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT. Lebih lanjut, Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e-filing demi mencegah penyebaran Virus Covid-19.

Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut. Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.

Apabila lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00.

Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email. Wajib pajak yang mengalami kendala pelaporan SPT juga dapat menghubungi saluran-saluran tersebut di atas untuk mendapatkan solusinya. Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan terus berupaya melakukan berbagai pembenahan melalui reformasi perpajakan sehingga tingkat kepatuhan penyampaian SPT diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya. Untuk setiap Wajib Pajak yang melakukan pelaporan, diharapkan dapat menyampaikan secara fair dan proper sebagai bentuk manifestasi Wajib Pajak yang turut menjaga integritas pegawai pajak.

Yanis

Baca Juga:

Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berita Terkait